Ganjil genap, polisi akan tindak tegas pemilik pelat kendaraan ganda
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta akan mengujicoba sistem pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap di beberapa ruas jalan protokol. Kebijakan ganjil genap ini merupakan kebijakan transisi sebelum diimplementasikannya sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, setelah aturan benar-benar diterapkan, pihaknya akan menindak tegas pengendara yang melanggar kebijakan tersebut.
"Pada saat penerapan sistem tersebut, jika ada pengendara yang melanggar kita akan tindak tegas dengan sanksi denda maksimal "kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7).
Lanjut Awi, petugas yang akan mengawasi nantinya akan dibuat pelatihan khusus.
"Enggak, mereka sudah terbiasa. Anggota-anggota kita di lapangan sudah terbiasa, sudah terlatih. Sistemnya ya sistem hunting, kalau memang waktu masuk misalnya dari CSW atau dari Sudirman," terangnya.
Tak cuma itu, lanjut Awi, pihaknya akan akan menindak masyarakat yang mencoba memalsukan pelat kendaraannya atau memiliki pelat lebih dari dua.
"Siapapun yang menggunakan pelat cadangan, tentu kita akan lakukan tindakan tegas," tandasnya.
Dia menilai, aturan sistem pelat ganjil genap ini lebih mudah ketimbang 3 in 1. Petugas tidak perlu memberhentikan kendaraan terlebih dahulu, cukup hanya melihat pelat kendaraan tersebut.
"Implementasinya memang gitu, kalau 3 in 1 kan harus buka kaca. Kalau kacanya gelap kan harus dibuka, kalau genap ganjil ini kan secara kasat mata kelihatan pelatnya," beber Awi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya