Fraksi PDIP di DPRD DKI Kritik Anies Soal Baliho Rizieq Hingga Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Fraksi PDI Perjuangan DKI mengkritisi sikap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang tidak menertibkan baliho pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Akibatnya, TNI Harus turun tangan mencopot baliho bergambar Rizieq itu.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI, Gembong Warsono, mengatakan pencopotan baliho Rizieq seharusnya dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak dahulu. Sebab, pemasangan baliho tersebut tidak mendapat izin sehingga melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Bahwa Gubernur Anies Baswedan selaku kepala daerah harus menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (23/11).
Gembong justru mengapresiasi tindakan tegas Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang memerintahkan anggotanya membantu kepolisian mencopot baliho Rizieq. Menurutnya, langkah tersebut sudah sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Bab IV pasal 7 Ayat 9 sampai 10 yang berbunyi tugas pokok TNI membantu pemerintah daerah dan kepolisian dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Artinya dalam hal tugas TNI, selain operasi militer untuk perang, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang," sambungnya.
Gembong kemudian menyinggung soal penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta. Dia meminta Anies Baswedan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Sesuai dengan amanat Perda tersebut, Gubernur Anies Baswedan diberikan kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19, melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita, melakukan pengawasan aktivitas atau kegiatan masyarakat, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid- 19," jelasnya.
Bila mengalami kendala dalam menerapkan Perda tersebut, Gembong menyarankan Anies Baswedan meminta dukungan aparat. Terutama dalam menindak pihak yang melanggar protokol kesehatan.
"Pemda DKI Jakarta jangan ragu meminta dukungan aparat apabila di dalam upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak mana pun, sebab semua orang sama di hadapan hukum," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya