Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fraksi NasDem DPRD DKI Usul Warga Tak Patuh PSBB Disanksi

Fraksi NasDem DPRD DKI Usul Warga Tak Patuh PSBB Disanksi

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Instruksi ini untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta.

Warga diminta tetap di rumah untuk menyukseskan kebijakan. Kecuali, dia bekerja untuk delapan sektor yang tetap diizinkan keluar rumah.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, berharap warga Jakarta benar-benar mematuhi kebijakan ini. Jika tidak tentu harus ada konsekuensinya.

"Dalam setiap hal, selalu ada kewajiban dan hak. Kalau mereka tidak mau ikut aturan ya pasti ada konsekuensinya," kata Wibi, Rabu (8/4).

Misalnya, pada masyarakat penerima bantuan, jika dia tidak mengindahkan PSBB maka sanksinya dicoret dari daftar penerima PSBB. "Mereka harus dicoret dari daftar penerima bantuan," katanya.

Tidak hanya masyarakat yang keluar rumah, mereka yang tidak menggunakan masker di luar ruangan juga sebaiknya diberikan sanksi. Supaya, katanya, kebijakan ini benar-benar ditaati bersama.

"Semua kebijakan pemerintah saat ini harus dipatuhi dengan tertib. Jangan sampai upaya bersama ini gagal cuman gara gara satu dua pihak," tutupnya.

8 Sektor Tetap Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sektor pertama adalah kesehatan. Dia menyebut, tenaga kerja kesehatan diperbolehkan keluar rumah selama masa PSBB.

Dia menambahkan, kegiatan usaha yang memproduksi penunjang kesehatan seperti sabun, disinfektan dan lainnya, diperbolehkan beraktivitas tanpa mengesampingkan protokol tetap penyebaran Covid-19.

"(Sektor) kesehatan misalnya tetap diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja RS atau klinik. Ini termasuk industri kesehatan, seperti industri memproduksi sabun, usaha memproduksi disinfektan. Itu sangat relevan dengan situasi seperti sekarang, jadi tidak berhenti," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Sektor kedua adalah pangan, makanan dan minuman. Ketiga adalah sektor energi, seperti air, gas, listrik dan stasiun pengisian bahan bakar.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melanjutkan, sektor keempat adalah komunikasi. Sementara sektor kelima adalah keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

"Itu semuanya berjalan seperti biasa," ujarnya.

Anies mengungkapkan, sektor keenam adalah kegiatan logistik, seperti distribusi barang. Ketujuh, kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

"Dan kedelapan adalah sektor industri strategis di kawasan ibu kota. Jadi, semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah kecuali 8 sektor ini," tegasnya.

Namun, dia mengingatkan, pekerja di delapan sektor tersebut untuk tetap mengedepankan protokol pencegahan Virus Corona. "Mereka harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penangan Covid-19. Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah," tandas Anies.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.

Baca Selengkapnya