FR ditahan bersama tahanan dewasa di Polres Jaksel
Merdeka.com - Polisi sudah menahan FR (19) tersangka pembacok yang menewaskan Alawy Yusianto Putra siswa kelas X-8 SMA 6 dalam tawuran dengan SMA 70, pekan lalu. Melihat usianya FR, disatukan dengan tahanan dewasa.
"FR tidak di tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dia di tahanan dewasa tapi dipisahkan dari tahanan kejahatan berat," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan di Jakarta, Kamis (4/10).
Hermawan mengatakan kondisi tersangka FR tidak dalam kondisi terguncang dan dia sudah mengakui kesalahannya ketika membacok Alawy.
"Normal saja, dia (FR) akui rasa bersalah. Sementara tuntutan keluarga korban agar si pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.
Selain FR, tiga tersangka kasus tawuran di Manggarai, kini juga ditahan di Polres Jaksel. Namun ketiganya yakni APU, GL dan EK berada dalam tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan karena masih di bawah umur.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaSaksi melihat ada darah di depan teras musala. Ketika ditelusuri, saksi melihat bayi yang masih dalam kondisi hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli pun dianggap tidak tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaPria ini memperlihatkan suasana IKN di malam hari yang begitu indah. Banyak pepohonan dan lampu-lampu yang bersinar terang.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi.
Baca SelengkapnyaSeorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca Selengkapnya