Fitra: Salah besar DPRD sebut e-budgeting tidak ada payung hukum
Merdeka.com - Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenni Sucipto menyebut ada anggota DPRD DKI Jakarta yang melakukan kesalahan fatal saat mempermasalahkan penerapan e-budgeting dalam pengelolaan APBD. Mereka kerap mengacu kepada undang-undang yang sudah tidak digunakan.
"Ada beberapa anggota DPRD yang melakukan kesalahan fatal, yang di salah satu stasiun televisi ada salah satu anggota DPRD yang masih mengacu pada Undang-Undang 32 tahun 2004, padahal pemerintahan daerah mengacu pada Undang-Undang Daerah 23 tahun 2014. Itu yang tidak digunakan sebagai landasan dalam penyelenggaraan anggaran daerah," ujar Yenni dalam diskusi bertema 'Ahok vs DPRD DKI: Membongkar Dana Siluman APBD' di gedung DPD, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan, sebelum Ahok menjadi gubernur, mantan Gubernur Joko Widodo telah lebih dulu menerapkannya. Dia pun mempertanyakan, kenapa hal tersebut baru dipermasalahkan.
"Mengenai e-budgeting, di masa Jokowi sudah melaksanakan itu, tidak ada protes sebelumnya. Baik di DPRD maupun di Kementerian Dalam Negeri. Saat ini ada problem," ujarnya.
Dia pun mempermasalahkan pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta yang mengatakan jika e-budgeting tidak memiliki payung hukum. E-budgeting telah diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Pernyataannya bahwa DPRD mengatakan e-budgeting tidak ada payung hukumnya, itu kesalahan cukup fatal. Di bawah undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 391 mengenai informasi daerah itu ada ayat. 391 ayat (1) menyatakan tentang informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Ayat (2) menyatakan informasi pemerintahan daerah dikelola suatu sistem informasi daerah. E-budgeting itu bagian dari sistem informasi daerah."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya