Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FITRA Dorong BPK Audit Rapat DPRD DKI Bahas APBD di Bogor

FITRA Dorong BPK Audit Rapat DPRD DKI Bahas APBD di Bogor DPRD DKI Jakarta Sahkan Tata Tertib Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait rapat anggota DPRD di luar area gedung DPRD DKI. Sebagaimana diketahui, selama dua hari sejak 7-8 Oktober anggota DPRD DKI Jakarta melakukan pembahasan APBD Perubahan DKI 2021 di Cipayung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Kita perlu mendorong BPK melakukan audit terutama terkait rapat dewan di luar gedung DPRD," ucap Hadi kepada merdeka.com, Kamis (7/10).

Menurutnya, jika tujuan rapat di Bogor untuk mengurangi kepadatan orang, alasan itu terkesan klasik. Sebab selama hampir satu tahun lebih pandemi berlangsung, rapat-rapat dilakukan secara virtual ataupun hadir ke lokasi dengan pembatasan kapasitas secara ketat.

Dalam pandangan Hadi, melakukan rapat di luar wilayah justru berpotensi terjadi pemborosan anggaran.

Selain itu pula, imbuhnya, merujuk Pasal 91 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD.

"Pelaksanaan pembahasan APBD-P melanggar ketentuan peraturan yang ada," tandasnya.

Dalam pedoman aturan yang sama, pada Pasal 91 ayat 2 kemudian menjelaskan, ”Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di dalam Gedung DPRD pelaksanaan rapat DPRD di luar Gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah."

Berlanjut ke Pasal 3, "rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar Gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar."

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan alasan DPRD kembali melakukan rapat APBD di Bogor untuk mengurangi kepadatan. Menurutnya, jika rapat di Gedung DPRD DKI akan sangat padat kerumunan.

"Kemarin kita kan coba P2APBD itu kita bahas di kantor, aduh itu terlalu crowded. Pertimbangan dari pimpinan dewan itu supaya yang ruang terbuka mintanya," katanya kepada merdeka.com, Kamis (7/10).

Augustinus menuturkan, kepadatan jika rapat dilakukan di Gedung DPRD DKI karena meski pihak dewan sudah mengimbau menjaga kapasitas, asisten atau pendamping Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap menghadiri agenda rapat.

"Tetap saja pendamping pendamping kepala SKPD itu tetap datang," tandasnya.

Diketahui, selama dua hari, terhitung 7-8 Oktober, anggota DPRD DKI Jakarta akan membahas APBD-P 2021. Setelah rapat dilakukan, eksekutif akan menyusun segala masukan dan saran dari legislatif.

Nantinya, pada 13 Oktober, eksekutif dan legislatif akan menandatangani nota kesepahaman dari APBD-P tersebut.

"Tanggal 13 hari Rabu kita melakukan MoU eksekutif dengan legislatif," sebut Augustinus.

Berdasarkan surat undangan yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD dan ditandatangani Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, pelaksanaan rapat akan dilakukan di Cipayung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP