Fadli Zon: Ahok akan menjadi gubernur DKI yang cacat
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menganggap pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nanti tidak sah. Sebab prosedur penetapan Ahok sebagai gubernur saat paripurna di DPRD DKI Jakarta tidak kuorum.
"Saya kira itu tidak tepat, tidak benar. Prosedurnya itu telah dilanggar," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11).
Fadli menjelaskan, paripurna DPRD DKI Jakarta tidak bisa dilakukan sendiri oleh seorang pimpinan. Melainkan harus ada minimal dua tanda tangan pimpinan lainnya.
"Saya mendapat informasi juga dalam aturan Tatib DPRD DKI itu jika mau melakukan Paripurna ketua DPRD tidak bisa melakukan sendiri, karena kolektif kolegial harus ada paraf dua wakil ketua DPRD, baru kemudian sah dan legal itu paripurna. Nah ini dipaksakan karena kepentingan partainya," tegas Fadli.
Fadli meminta agar hal ini tidak dilanjutkan dengan pelantikan Ahok sebagai gubernur definitif. Karena jika itu terjadi, Fadli menilai, Ahok akan menjadi gubernur DKI Jakarta yang cacat prosedural.
"Sehingga kalau saudara Ahok itu kalau dipaksakan menjadi gubernur dalam proses yang cacat seperti ini, maka dia akan menjadi gubernur yang cacat," tegas dia lagi.
Fadli mengaku sudah meminta tim ahli untuk membahas polemik apakah Ahok otomatis dilantik jadi gubernur atau gubernur dipilih oleh DPRD. Menurut dia, sesuai dengan aturan yang ada, karena gubernur lalu yakni Jokowi masih menyisakan jabatan lebih dari 18 bulan, maka gubernur harus dipilih oleh DPRD.
"Di dalam UU, dalam Perppu no 1 tahun 2014 pasal 174 ayat 2 kalau tidak salah, jika gubernur berhalangan sementara masa jabatannya masih lebih 18 bulan, maka gubernur dipilih oleh DPRD, pasal 203-nya juga jelas, gubernur, bupati, wali kota yang ditetapkan melalui UU 32 tahun 2004 maka otomatis maka wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota menjadi gubernur menjadi gubernur, bupati, wali kota," jelas wakil ketua DPR ini.
"Masalahnya di DKI itu tidak ditetapkan oleh UU 32 tahun 2004 (karena daerah istimewa), sehingga pasal 203 itu tidak berlaku bagi DKI. Karena di DKI itu wali kota saja tidak dipilih oleh DPRD maupun oleh masyarakat, tapi ditunjuk oleh Gubernur. Sehingga tidak berlaku. Karena itu tidak berlaku maka harus dipilih oleh DPRD," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya