Evaluasi Tilang Manual di Jakarta Dilakukan Usai Sepekan Diberlakukan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya berencana akan mengevaluasi sistem tilang manual yang kembali diberlakukan. Polisi berdalih kembali menerapkan sistem tilang manual untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
"Jadi gini, tilang manual datanya kan baru evaluasi mulainya Senin kemarin, satu Minggu nanti kita evaluasi," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dikutip, Kamis (18/5).
Sistem tilang manual ini dilakukan di beberapa lokasi yang menjadi titik tidak terlacak dari tilang elektronik atau ETLE. Sehingga masyarakat akan tetap diawasi dalam berlalu lintas maka akan terdapat penurun angka pelanggaran.
"Tentunya kalau ada suatu sistem yang mengawasi pasti akan mengalami penurunan (pelanggaran). Makanya ETLE betul-betul kembangkan," jelas Latif.
Lebih lanjut, Latif juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir kepada pengendara yang tertib selama berlalu lintas. Sebab, penindakan tersebut juga merupakan edukasi bagi masyarakat demi kepentingan mereka.
"Kalau tidak melanggar ya tidak ditilang. Jadi untuk menumbuhkan kesadaran gitu. Kalau pengguna kendaraan dalam berkendara yang benar dan baik ya tentunya kan untuk kepentingan mereka juga," ujar dia.
Pelanggaran Lalu Lintas Ditilang Manual
Sekedar informasi, pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/ 2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Salah satu daerah yang telah memulai yakni DKI Jakarta dan sekitarnya oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan menyasar 12 pelanggaran lalu lintas, Berikut daftarnya:
1. Berkendara di bawah umur2. Berboncengan lebih dari satu orang3. Menggunakan ponsel saat berkendara4. Menerobos lampu merah5. Tidak menggunakan helm6. Melawan arus7. Melampaui batas kecepatan8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya