Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eko dibedil polisi usai curi uang Rp 60 juta

Eko dibedil polisi usai curi uang Rp 60 juta Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku pencurian terhadap nasabah bank. Salah satu pelakunya diberikan timah panas akibat melawan saat diamankan usai membawa Rp 60 juta.

"Kami membekuk pelaku pencuri nasabah yakni Eko alias Ibrahim, Andri Baswan alias Baswan, dan Suneti alias Neti. Salah satu pelaku yakni Eko, terpaksa kami beri timah panas karena melawan saat hendak ditangkap," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan, Selasa (21/6).

Hendy mengungkapkan, adapun penangkapan ketiganya berawal pada Senin (13/6) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban mengambil uang di Bank BCA Duta Garden, Jakarta Barat, sebesar Rp 60 Juta.

Usai mengambil uang, korban mengendarai mobil bersama satu orang saksi menuju Pergudangan Green Sedayu Biz Park, Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi, korban berhenti dan turun dari mobil untuk membeli kopi.

"Setelah korban keluar dari mobil, korban di panggil oleh tersangka dengan panggilan 'Koh Koh', korban nengok dan korban ditodong oleh salah satu pelaku dengan senjata api. Kemudian pelaku lainnya mengambil tas warna cokelat yang berisi uang Rp 60 Juta. Usai mengambil uang korban, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor," paparnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian. Setelah diselidiki, tiga orang pelaku berhasil dibekuk dan tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

"Jadi ini ada 6 pelaku, tiga pelaku lainnya DPO. Pelaku mengaku aksinya yakni masuk ke Bank-Bank mencari sasaran korban yang mengambil uang dari Bank. Kemudian pelaku berpura-pura menjadi nasabah Bank, setelah mendapatkan sasaran korban, pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

"Setelah korban turun dari mobil, pelaku menodongkan senjata api dan langsung mengambil uang milik korban, kalau korban melawan pelaku tidak segan-segan untuk menembak korban," tambahnya.

Dalam pencurian ini, lanjut Hendy, peran para pelaku antara lain Eko sebagai kapten dan eksekutornya, Andri Baswan yang merupakan kakak dari Eko sebagai tukang gambar sekalian eksekutor juga dan Suneti (Istri Andri Baswan) sebagai tukang gambar.

"Dalam penangkapan mereka, Eko kami tembak di kaki sebelah kiri karena melawan saat ditangkap. Saat ini tiga pelaku sudah diamankan, sedangkan tiga pelaku lagi yakni Agung, Udin dan Heru, masih diburu dan masuk dalam DPO," tutupnya.

Bersamanya diamankan satu unit sepeda motor Mio, dua belas ATM, dan sebuah dompet. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP