Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dugaan korupsi reklamasi naik ke penyidikan, polisi panggil pegawai BPRD DKI

Dugaan korupsi reklamasi naik ke penyidikan, polisi panggil pegawai BPRD DKI Pulau reklamasi di kawasan Pantai Indah Kapuk. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polisi terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Rencananya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil tiga orang saksi.

"Besok hari Rabu kami akan memanggil tiga saksi. Yaitu Kepala Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Pak Joko, kedua kami akan panggil Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Pak Yuandi, ketiga staf BPRD Penjaringan Pak Andri. Ada tiga yang akan besok kami dengar keterangannya sesuai dengan agenda pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11).

Ketiga saksi itu dipanggil terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Apakah telah sesuai aturan atau tidak.

"Kami mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 139 tadi berkaitan dengan klasifikasi dan penerapan NJOP. Apa yang digunakan itu adalah Peraturan Menteri atau Peraturan Gubernur. Akan kami cek," ujarnya.

Dari situ, kemudian akan diketahui kerugian negara dalam mega proyek tersebut.

"Tentunya bahwa dari penyidik Polda Metro Jaya akan kami dalami berkaitan dengan NJOP. Akan kami lihat, ada namanya Peraturan Menteri Keuangan No 139 berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan NJOP. Apakah berkaitan dengan penerapan kemarin reklamasi. Kami akan mendalami dan memeriksa beberapa saksi," jelasnya.

Sebelumnya, penyelidik sudah menemukan adanya dugaan korupsi pada proyek reklamasi berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan telah melalui gelar perkara.

"Kemarin setelah gelar perkara Dirkrimsus juga mencari bukti-bukti semua yang dibutuhkan, setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikkan jadi penyidikan ya. Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi. Pasal 2 dan 3 korup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11).

Meskipun demikian, kepolisian masih belum menemukan tersangka dalam proyek yang menuai pro-kontra ini.

"Kita masih cari pelaku siapa yang lakukan, tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tentang apakah ada kerugian negara arau tidak begitu," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP