Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Pola Penindakan Pelanggar Jalur Sepeda

Dua Pola Penindakan Pelanggar Jalur Sepeda Jalur Sepeda di Jalan Fatmawati Raya. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada dua pola yang digunakan penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda. Penindakan ini akan diberlakukan setelah peraturan gubernur tentang jalur sepeda diterbitkan.

"Penindakan dilakukan bersama-sama anggota Dishub dengan kepolisian, jadi ada dua pola penindakan," katanya di Jakarta, Kamis (21/11).

Pola pertama, dia mengungkapkan, penindakan dilakukan oleh Kepolisian apabila ada pelanggaran jalur sepeda seperti melintas di jalur sepeda atau parkir di jalur sepeda.

"Begitu ada pelanggaran langsung dilakukan penindakan hukum," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Pola kedua, yakni melibatkan Tim Lintas Jaya dengan tiga unsur di antaranya petugas Dishub dan Kepolisian secara bersama-sama melakukan patroli. Setiap ada pelanggaran dilakukan penindakan.

"Jadi tidak ada penempatan personel khusus tapi penanganannya secara terpadu," ujar Syarif.

Pelanggar Didenda Rp500 Ribu

Syafrin mengungkapkan, Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jalur sepeda segera diundangkan. Sebab saat ini peraturan itu telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Iya (sudah ditandatangani), kan ditandatangani kemudian diundangkan dulu," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Bila sudah diundangkan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan dikenakan denda berdasarkan UU Nomor 22 tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 284 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan penjara dua bulan.

Petugas Bakal Patroli

Syafrin juga menyebut nantinya ada petugas gabungan yang melakukan operasi secara keliling di sejumlah jalur sepeda di Jakarta. Menurut dia, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi adanya jalur sepeda.

Selain itu, dia juga menyatakan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer itu telah dibuatkan rambu jalan. Seperti halnya penempatan kerucut lalu lintas, pewarnaan jalur hingga marka berupa garis putus-putus

"Tidak lagi peringatan, jadi begitu ada pelanggaran ancamannya ada sesuai UU LLAJ, sehingga sudah ada penegakan hukum di lapangan," jelasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menguji coba jalur sepeda secara bertahap. Untuk fase satu sepanjang 25 kilometer melewati Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.

Lalu untuk fase dua sepanjang 23 kilometer dengan rute Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Selanjutnya fase tiga dengan panjang 15 kilometer. Jalur itu melawati Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP