Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Pemuda Luka Parah Dibacok 3 Orang di Pesanggrahan, Otak Pelaku Mantan Pacar

Dua Pemuda Luka Parah Dibacok 3 Orang di Pesanggrahan, Otak Pelaku Mantan Pacar Rilis Kasus Penganiayaan di Kawasan Pesanggrahan. ©2022 Merdeka.com/Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Polisi menangkap pelaku pengeroyokan pemuda di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tiga pelaku yakni AMK (20), NP (19), dan MHR (19).

Kanit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom, mengungkapkan kronologi yang menyebabkan dua korban berinisial EYW (28) dan FKT (27) tersebut. AB yang merupakan pelaku sekaligus mantan AYW berpura-berpura ingin menyelesaikan masalah pribadi keduanya.

Menurut Maulana, AB kemudian mengajak tiga pelaku pembacokan, AMK (20), NP (19), dan MHR (19). Dugaan sementara motif pengeroyokan itu dendam pribadi antara pelaku dengan korban.

"Jadi berawal korban (EYW) ini ada masalah dengan perempuan (AB). Masalahnya apa, ini yang sedang kami dalami," kata Maulana kepada wartawan, Jumat (23/9).

Maulana mengungkapkan, AB semula menceritakan persoalannya kepada AMK (20), NP (19), dan MHR (19). Kemudian AB mengajak korban bertemu.

"Jadi si perempuan ini mengadukan permasalahannya ke tiga tersangka lain, mengaku ditekan dan diancam korban. Masalahnya apa, ini sedang didalami," ujar Maulana.

Kronologi Pembacokan

Pengakuan para tersangka dikatakan Maulana, tidak ada unsur iming-imingi sejumlah uang maupun barang dari AB.

"Dari hasil pendalaman, tidak ada iming sejumlah barang atau uang, murni ada permasalahan antar mereka, ada dendam lama yang belum diselesaikan," tuturnya

AB yang yang memiliki dendam telah merencanakan penganiayaan bersama tiga pelaku tersebut. Para tersangka pun berangkat bersama-sama untuk menemui kedua korban.

"Secara tiba-tiba dari arah belakang AB datang dua orang pelaku NP dan AMK langsung mengacungkan senjata tajam kepada korban dan mengenai korban. Sementara si pelaku perempuan langsung kabur," kata Maulana.

Atas kejadian tersebut korban menerima luka bacok di bagian kepala. "Korban mengalami luka yang cukup parah, sempat terbelah, tapi alhamdulilah korban mendapat perawatan intensif dan sekarang sudah cenderung membaik," terang Maulana.

Pelaku AB yang menginisiasi rencana penganiayaan dan tiga orang eksekutor berinisial NP, AMH, dan MHR sudah ditangkap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Adapun keempat tersangka ditangkap pada Rabu (21/9) malam. Sementara itu, kasus pembacokan telah dilaporkan pada 5 Agustus 2022.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP