Dua pekan, 759 penerobos jalur Transjakarta ditilang
Merdeka.com - Dalam kurun waktu dua minggu, Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Barat telah menilang 759 kendaraan yang menerobos jalur Transjakarta. Peningkatan penindakan sendiri dilakukan sejak awal November, sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan denda Rp 1 juta dan Rp 500 ribu bagi kendaraan yang melintas.
"Dari jumlah tersebut, sebagian besar kendaraan yang menerobos adalah kendaraan roda dua," kata Kasatlantas Polrestro Jakarta Barat AKBP Ipung Purnomo saat dihubungi, Rabu (13/11).
Dia menjelaskan, penilangan terhadap 759 kendaraan terdiri dari penilangan terhadap 229 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 530 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Mengenai penerapan tilang yang ditetapkan Pemrov DKI Jakarta, Ipung menyerahkan semuanya kepada pihak pengadilan dalam memberikan putusan. "Untuk saat ini masih kasih surat tilang," jelas dia.
Dari tiga koridor Transjakarta yang melintas di Jakarta Barat, pengendara bermotor paling sering menerobos koridor 9 jurusan Pluit-Pinang Ranti. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya