DPRD usul Polda Metro minta dana hibah DKI buat gaji Supeltas
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan gaji atau upah untuk sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) menggunakan dana hibah Pemprov DKI.
Anggota DPRD Bestari Barus, Polda Metro Jaya boleh saja meminta permohonan dana hibah ke Pemprov terkait hal-hal yang lakukan di ibu kota menyangkut kemanan, ketertiban dan sebagainya.
"Tinggal masalahnya adalah ketika meletakkan itu harus ada dulu di RKPD, karena seluruh rencana kerja pemerintah daerah itu sebelum dia masuk ke KUA PPAS dan sebelum dibahas di badan anggran dia harus ada dulu di RKPD," jelasnya di DPRD, Jumat (25/8).
Untuk itu dirinya meminta Polda untuk menulis permohonan dana hibah. Karena dana hibah bisa diberikan kepada siapa saja jika itu untuk kepentingan umum.
"Jangan kan ke Polda Metro Jaya, ke wilayah penyangga, Bekasi, Kabupaten Bogor, Bogor Kota Tagerang itu bisa semua," jelasnya.
Namun Polda Metro Jaya harus melengkapi semua persyaratan untuk mengajukan permohonan dana hibah. "Iya harus dilengkapi dulu administrasinya supaya tidak menjadi temuan anggaran siluman," katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dengan tegas menolak mengucurkan anggaran bagi para Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas). Selain belum masuk dalam anggaran pemerintah daerah, dia juga mempertanyakan kemampuannya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, tak mempermasalahkan apa yang disampaikan oleh Djarot. Sebab, dia menambahkan, masih ada cara lain untuk membayar gaji petugas Supeltas.
"Saya bilang pahit-pahitnya kalau Supeltas ini tidak ada, kan semuanya sukarelawan. Mungkin dia dapat ucapan terima kasih dari pengguna jalan yang dibantu, atau CSR," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (22/8).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca Selengkapnya