DPRD Panggil Pemprov DKI Bahas Revitalisasi Monas
Merdeka.com - Pimpinan DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi dalam rapat gabungan pimpinan. Rapat itu sebagai bentuk tindak lanjut atas polemik revitalisasi Monumen Nasional (Monas) sisi selatan.
Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi mengaku ingin mendapat penjelasan detil mengenai langkah revitalisasi yang diketahui tidak ada koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Kan harusnya kaitannya dengan pemerintah pusat, ketua dewan pengarahnya kan Mensesneg, dia (Gubernur DKI) sebagai sekretaris dewan pengarah harusnya buka komunikasi lah," kata Prasetyo di gedung DPRD, Selasa (28/1).
Dalam Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995, tugu Monas yang berada di kawasan Medan Merdeka mendapat perlakuan khusus mengenai perawatannya. Dalam Perpres itu disebut pengawasan kawasan Monas berada di bawah Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana.
Susunan keanggotaan Komisi Pengarah berdasarkan Pasal 4 yakni Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai ketua merangkap anggota, sementara Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Gubernur DKI Jakarta sebagai anggota. Selain menjadi anggota Komisi Pengarah, Gubernur DKI Jakarta juga bertugas sebagai Badan Pelaksana.
Merujuk dalam aturan itu, Prasetyo menilai Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi Pengarah.
"Kita ini pemerintah harus nyambung antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Pras.
Lebih lanjut, politikus PDIP itu juga mempertanyakan fungsi revitalisasi. Pras mendapat informasi revitalisasi itu berfungsi sebagai serapan air.
Namun saat meninjau proyek tersebut, Prasetyo mengaku informasi yang diterimanya tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Mendapati fakta itu, Pras menyebut telah terjadi pembohongan publik oleh Pemprov.
"Katanya eksekutif bisa buat serapan air, selesai saya cek lapangan kemarin, saya melihat bawahnya dicor, atasnya dikasih batu alam, itu kan ada satu pembohongan publik," tukasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan pihaknya telah mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengajuan izin itu, kata dia, diserahkan pada Jumat, 24 Januari 2020.
"Sudah (diajukan soal izin) bareng Pak Sekda," kata Heru di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Selain surat permohonan izin, dia juga melampirkan dokumen pendukung yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya