Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI Usulkan Bansos Diganti Bantuan Langsung Tunai

DPRD DKI Usulkan Bansos Diganti Bantuan Langsung Tunai Gedung Baru DPRD DKI Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemberian bantuan sosial kepada warga terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diganti dengan bantuan langsung tunai. Pada tahap PSBB pertama, Bansos yang didistribusikan Pemprov DKI berupa kebutuhan pangan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menuturkan, usulan ini diutarakan setelah mengevaluasi PSBB pertama. Menurutnya, kendala distribusi sebelumnya selain data yang tidak tepat sasaran, stok kebutuhan pangan dari vendor turut andil menyebabkan sengkarut distribusi Bansos.

"Bentuk Bantuan Langsung Tunai (Cash Transfer) ada beberapa keuntungan dalam penyaluran, pemerintah daerah terhindar dari kesulitan untuk menyediakan dan mendistribusikan bahan kebutuhan pokok warga secara langsung," katanya, Selasa (5/5).

Dia mengungkapkan, keuntungan Pemprov DKI memberikan bantuan tunai karena akan menghemat dari biaya pengemasan sembako. Lagi pula, imbuhnya, warga memiliki kebebasan untuk memilih pangan sesuai kebutuhan mereka jika diberikan bantuan tunai.

"Warga penerima mendapatkan kebebasan untuk menentukan prioritas kebutuhannya masing-masing selama Covid-19," ujarnya.

Untuk teknis pemberian bantuan langsung tunainya, menurut Mujiyono, dapat dilakukan melalui transfer bank bagi warga yang memiliki rekening atau diberikan secara tunai bagi warga tidak memiliki rekening.

"Kebutuhan anggaran selama 1 bulan untuk pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai adalah sebesar Rp714,39 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 1.194.633 kepala keluarga. Setiap KK mendapat Rp598 ribu," rincinya.

"Pemberian BLT tentunya mengasumsikan bahwa penerima bantuan akan keluar rumah untuk membeli barang kebutuhan pokoknya. Oleh karena itu, penerapan protokol Covid-19 di tempat tinggal harus diterapkan lebih tegas. Bahkan apabila diperlukan dikenakan sanksi pencabutan bantuan sosial, jika keluarga penerima bantuan tersebut tidak mematuhi protokol Covid-19 di lingkungan tempat tinggalnya," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP