Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI terancam tak dapat kenaikan tunjangan

DPRD DKI terancam tak dapat kenaikan tunjangan Gedung DPRD DKI . ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemprov dan DPRD DKI Jakarta sampai saat ini masih belum melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan. Di mana dalam aturan tersebut mengatur tentang kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan seluruh anggota DPRD.

Raperda tersebut merupakan upaya menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun ternyata DPRD DKI yang kemungkinan akan mengalami kenaikan tunjangan sebesar 7 kali lipat ini tak kunjung merespon.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengingatkan perda turunan yang mengatur kenaikan tunjangan itu harus selesai dalam 3 bulan sejak Peraturan Pemerintah itu diundangkan pada 2 Juni 2017. Oleh karena itu, perda tersebut harus selesai maksimal pada 2 September 2017.

"Jadi di perda tidak bunyi soal hak-hak keuangan daerah, ingatkan anggota dewan 2 september ini telat memiliki Perda tentang keuangan daerah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/9).

Saefullah mendesak agar raperda itu cepat diselesaikan. Apalagi ini sudah melampaui batas yang ditargetkan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan PP 18, Perda Hak Keuangan terancam batal.

Padahal Pemprov DKI sudah menyiapkan dana sekitar Rp 9 miliar untuk kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Nantinya anggaran ini akan dimasukkan dalam rancangan APBD Perubahan (APBD-P) 2017.

"Dari PP 18 keuangan dewan itu untuk perubahan ini kita butuh Rp 9 miliar. Nah 2018 butuhnya Rp 34 miliar itu aja," jelas Saefullah.

Lanjutnya terdapat kenaikan Rp 1,6 triliun untuk APBD-P 2017, yang sebelumnya Rp 70,1 triliun menjadi Rp 71,7 triliun. "Jadi untuk perubahan 2017 itu sekitar Rp 71,7 triliun ya yang lalu Rp 70,1 triliun jadi ada kenaikan Rp 1,6 triliun," pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menyetujui Raperda tersebut. Harapannya kenaikan tunjangan itu untuk meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.

"Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap dukungan yang diberikan kepada DPRD tersebut, akan dialokasikan anggaran pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 melalui DPA SKPD terkait, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan penganggaran program-program strategis daerah berskala Nasional yang telah terjadwal waktu penyelesaiannya," katanya saat rapat Paripurna DPRD, Rabu (26/7).

Melalui pemberlakuan Raperda ini, Djarot berharap kenaikan tunjangan tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pada akhirnya semakin cepat menyelesaikan masalah-masalah perkotaan melalui aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh warga Kota Jakarta.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP