Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI sebut pengesahan APBD DKI 2016 lambat karena Ahok

DPRD DKI sebut pengesahan APBD DKI 2016 lambat karena Ahok Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta menolak dikatakan penyebab APBD DKI 2016 lambat disahkan. DPRD DKI menegaskan dari di tingkat legislatif pembahasan sudah lama selesai.

"Kesalahan bukan di kami (DPRD). Kita nggak bisa ngomong siapa yang salah lah," kata Prasetyo di Gedung DPRD RI, Jakarta Pusat, Senin (30/11).

Sementara itu, ditambahkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik, sebenarnya pihak legislatif tak akan mungkin diberikan sanksi andai kata terjadi keterlambatan. Sebab, katanya, keterlambatan yang terjadi karena penyisiran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar tak ada anggaran siluman yang masuk.

"Enggak kena (sanksi). Yang melakukan perubahan (lewat penyisiran anggaran) itu siapa?" kata Taufik.

Taufik memahami sanksinya adalah gaji dan tunjangan tak dibayarkan selama kurun waktu tertentu. Namun dirinya merasa DPRD tidak bersalah dalam keterlambatan pembahasan anggaran.

Dirinya mengungkapkan DPRD tidak bersalah dalam keterlambatan APBD DKI 2016 yang seharusnya disetujui pada hari ini, Senin (30/11). Oleh sebab itu, sanksi berupa gaji dan tunjangan tak dibayar selama enam bulan itu tak akan melibatkan DPRD.

"DPRD kan sesuai jadwal. Hari ini seharusnya APBD. Kalau ini (KUA-PPAS) diubah-ubah terus (melalui penyisiran 'anggaran siluman') kan enggak bisa," tutur Taufik.

Sanksi keterlambatan pengesahan APBD diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 311 ayat (2) dan Pasal 312 ayat (2) yakni tidak dibayarnya gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan. Gaji dan tunjangan yang dimaksud adalah untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan anggota DPRD. Namun demikian, gaji PNS tetap lancar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP