Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI Sahkan Perda RPJMD 2017-2022

DPRD DKI Sahkan Perda RPJMD 2017-2022 Pidato Anies Baswedan di Paripurna DPRD DKI. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022. Selain RPJMD, empat Raperda lain juga disahkan DPRD yakni Perindustrian, Perpasaran, Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan Raperda RPJMD harus segera ditetapkan. Sebab, pada Pasal 264 Nomor 23 Tahun 2014 dikatakan, RPJMD ditetapkan dengan Perda dalam kurun waktu paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Artinya Raperda itu harus disahkan sebelum 16 April.

"Fokus penyusunan RPJMD yakni pembangunan kota, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya," katanya.

Sedangkan untuk Raperda lain, yakni Raperda perindustrian, menurut Merry sangat diperlukan sebagai payung hukum untuk mendirikan industri terutama industri kecil, menengah dan kreatif.

Selanjutnya, Raperda Perpasaran. Raperda ini dinilai DPRD perlu untuk mengatur terus menjamurnya swalayan dan minimarket.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sama melakukan kegiatan perpasaran. Lalu mengatur perkembangan dan kemajuan perpasaran di DKI," kata Merry.

Dengan adanya Raperda tersebut, kata Merry, diharapkan eksistensi antara pasar tradisional dan modern bisa seimbang.

Untuk Raperda ketiga tentang perusahaan umum daerah Pasar Jaya, Raperda itu bertujuan untuk menyesuaikan bentuk hukum yang sebelumnya perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno berterima kasih atas disahkannya Raperda RPJMD dan keempat raperda lain.

Dia berharap keempat raperda itu dapat membangun Jakarta yang berpusat kepada pembangunan ekonomi berkeadilan.

"Kami mengapresiasi dan terima kasih sekali kepada ketua, para wakil dan anggota DPRD yang telah bekerja dengan kerja keras dan tuntas menyelesaikan 4 raperda ini sudah disahkan jadi Perda," kata Sandi.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP