Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI nilai Anies tabrak aturan soal penarikan dua raperda reklamasi

DPRD DKI nilai Anies tabrak aturan soal penarikan dua raperda reklamasi Anies lantik Rustam Effendy. ©2018 Merdeka.com/Hari Aryanti

Merdeka.com - Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak taat aturan main pemerintahan. Alasannya karena mantan Menteri Pendidikan itu meminta surat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut dan menghentikan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi.

Ongen menegaskan, HGB pulau reklamasi merupakan hak pemerintah pusat untuk memberikannya. Selain itu, dia menyayangkan, Anies mengambil keputusan tersebut tanpa berkonsultasi dengan DPRD DKI.

"Katanya, Anies-Sandi ingin legislatif-eksekutif berjalan seiringan. Tapi, faktanya, mereka jalan sendiri tuh. Bagi, saya tidak bagus etikanya," katanya di DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/1).

Dia menambahkan, Anies telah menerjang aturan karena melakukan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. Pasalnya pencabutan tanpa melalui rapat paripurna.

"Jangan, aturan ditabrak. Anies, jangan biasakan buruk, harus ada perbaikan tata kelola aturan yang baik," jelasnya.

Penarikan Raperda, menurut Ongen, memang kewenangan Pemprov DKI. Tetapi, dia mengingatkan, tetap melalui prosedur dewan jika langgar aturan dibiarkan bisa menjadi kebiasaan buruk.

"Pak Anies dan Pak Sandi kan orang hebat. Harusnya, mengerti aturan main. Kami, minta DPRD DKI selenggarakan paripurna pencabutan dua raperda itu," bebernya.

Dia menambahkan, jika dirasa penting maka peraturan daerah dapat dibahas di luar dari susuan yang diajukan dalam prolegda. "Sesuai dengan Undang-undang Peraturan Daerah No.1/2010 yang mengatur tentang Pembuatan Peraturan Daerah, hal itu boleh dilakukan ketika dianggap urgent. Nah, tanya pak anies. Saya hanya minta taati aturan main," tutup Ongen.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya