Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI Minta Pusat Perbelanjaan yang Langgar Protokol Kesehatan Disanksi

DPRD DKI Minta Pusat Perbelanjaan yang Langgar Protokol Kesehatan Disanksi Kesiapan mal Jakarta jelang new normal. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menguatkan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan di pusat-pusat perbelanjaan yang telah diizinkan kembali beroperasi.

Menurut dia, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pusat belanja yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Dalam pandangan dia, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki peraturan yang menjadi landasan ketika membuka pusat-pusat perbelanjaan dan pasar. Dia berharap aturan yang sudah dibuat itu dapat ditegakkan dalam pelaksanaannya.

"Sudah bagus aturan yang dibuat Pemda. Tinggal pengawasannya seperti apa? Dan yang melanggar kasih sanksi yang tegas" kata dia kepada merdeka.com, Rabu (16/6).

Menurut dia ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pusat-pusat belanja juga pasar. Protokol kesehatan itu harus diikuti untuk menjaga semua pihak yang ada di pusat belanja terancam penularan Covid-19.

"Semua yang masuk mal dan masuk pasar wajib pakai masker dan wajib cuci tangan," jelas dia.

Tentu kesadaran akan pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dan pasar bukan hanya tanggung jawab pengelola dan mereka yang berdagang. Kesadaran itu juga harus dimiliki masyarakat.

"Iya lah. Kesadaran masyarakat juga harus makin tinggi," tandas Basri.

Seperti diketahui, pusat perbelanjaan atau mal telah diizinkan kembali beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Izin tersebut berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata dimulai secara bertahap.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan tidak semua kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal akan ikut beroperasi. Salah satunya yakni tempat bermain anak di mal belum dapat beroperasi kembali.

"Tempat kebugaran atau tempat fitnes center juga belum boleh. Bioskop juga belum," kata Anies berdasarkan rekaman dari Humas Pemprov DKI Jakarta, Kamis (11/6).

Kemudian sejumlah kegiatan untuk pameran, pagelaran hingga resepsi pernikahan juba belum dapat dilakukan. Kendati begitu, Anies mengimbau agar pengelola pusat perbelanjaan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP