DPRD DKI kritik Sandiaga yang melarang motor melintas di Jalan Jatibaru
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno meminta petugas menindak kendaraan roda dua untuk melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Sebab, menurut Sandiaga, cuma angkutan kota yang boleh melintas di jalan tersebut.
Kebijakan Sandiaga itu menuai kritik anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike. Yuke menegaskan, pelarangan apalagi penindakan terhadap motor melintas di Jalan Jatibaru mustahil dilakukan. Sebab, penutupan jalan itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Pertama, penutupan jalan itu hanya berdasarkan perintah lisan dari gubernur. Kedua, penutupan itu justru melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum serta mengalihfungsikan jalan untuk PKL itu melanggar Perda Ketertiban Umum," tegas Yuke dari rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (9/2).
Kebijakan penutupan jalan itu, kata Yuke, diambil tanpa melibatkan DPRD bahkan Polda Metro Jaya. Apalagi, kepolisian memberikan rekomendasi agar Jalan Jatibaru difungsikan kembali seperti sebelumnya.
"Jadi siapa yang mau menilang? Polisi? Nggak mungkin, mereka justru merekomendasikan Gubernur agar membuka jalan Jatibaru secara permanen. Menurut data polisi, penutupan itu berimbas pada kemacetan," tutur dia.
Menurut Yuke, para pengendara motor itu yang berada di posisi yang benar. Mereka memanfaatkan jalan sebagaimana sebagaimana diatur oleh UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Justru, Gubernur yang seharusnya diberikan sanksi karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto tidak mau berkomentar soal permintaan Wagub Sandiaga Uno agar dilakukan penindakan kepada kendaraan pribadi yang melintasi Jalan Jatibaru. "Silakan konfirmasi ke Dishub," jawabnya singkat.
Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan justru melihat permintaan Sandi itu sangat aneh. Sebab, untuk memberikan sanksi pertama-tama yang harus dibuat yakni aturan. "Bikin dong pergubnya dulu. Baru setelah itu eksekusi pergub itu. Kalau cuma lisan bagaimana menjadikannya dasar hukum," katanya.
Selain itu, kewenangan memberikan sanksi tilang kepada pengendara pribadi hanya ada di Kepolisian. Karena itulah, sudah semestinya dalam membuat kebijakan harus melibatkan pihak kepolisian. "Dia ngerti gak sih tata pemerintahan yang baik?" tukasnya.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno meminta agar pengendara motor yang melintas Jalan Jatibaru diberikan tindakan tegas. Permintaan Sandi itu terkait dengan banyaknya pemotor yang menerobos jalan Jatibaru sejak satu ruas jalan itu dibuka kembali pada Sabtu (3/2) lalu. Namun, jalur tersebut hanya untuk angkot yang mendapat izin kembali beroperasi di Jalan Jatibaru.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah juga menegaskan bahwa dibukanya Jalan Jatibaru hanya untuk angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi masih harus memutar. "Itu yang boleh lewat hanya untuk kendaraan umum. Kendaraan pribadi nggak boleh. Motor nggak boleh," kata Andri.
Angkutan umum yang boleh lewat pun dibatas. Yakni, JP03, JP03A, M08, dan M10. Mobil-mobil angkot juga diizinkan ngetem di depan Stasiun Tanah Abang. Namun hanya 15 mobil yang diperbolehkan ngetem. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya