DPRD DKI Jakarta minta Anies evaluasi penutupan Jalan Jatibaru
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera melakukan evaluasi kebijakan menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Ini perlu dilakukan setelah Ombudsman menilai kebijakan menutup Jalan Jatibaru untuk lapak pedagang kaki lima termasuk kriteria maladministrasi.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, Wahyu Dewanto mengatakan, sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta mengumumkan status penutupan Jalan Jatibaru hanya berlaku sementara. Sebab sebelumnya, Anies mengungkapkan, kebijakan tersebut dibuat untuk menunggu revitalisasi Blok G Tanah Abang.
"Mungkin PKL juga sifatnya sementara. Sementara penduduk yang tinggal di jalan tersebut tetap bisa diberi pengecualian untuk masuk sesuai dengan arah lalu lintas yang diberlakukan," katanya kepada merdeka.com, Selasa (20/3).
Dia menjelaskan, mengenai kebijakan yang belum memiliki landasan hukum juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI Jakarta. Nantinya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman bisa menjadi referensi, sebelum akhirnya ditetapkan kebijakan bakunya.
"Kalau sudah permanen pengaturannya ya tentunya harus diatur dengan SK (Surat Keputusan) Gubernur. Dan itu kewenangan ada di Gubernur. Untuk itu Pemprov tetap harus terus mengevaluasi sampai diperoleh pengaturan yang akan dipermanenkan," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Pengaduan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dolu menuturkan, ada sejumlah masukan yang sedianya ditindaklanjuti pihak terkait diantaranya mengembalikan fungsi jalan sebagaimana fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, imbuhnya, hal yang menjadi konsentrasi pihaknya adalah pedestrian yang saat ini berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima.
"Kita juga bergandengan tangan dengan teman-teman kita di Polri khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk kemudian menata semua fungsi-fungsi jalan sebagaimana mestinya," katanya usai meninjau area Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
Sementara itu meski telah melakukan peninjauan, Domi mengatakan asumsi awal dari peninjauan tersebut belum disimpulkan lebih lanjut untuk menjadi bahan rekomendasi. Dia menuturkan, hasil peninjauan akan disampaikan pekan depan.
Diketahui, penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat oleh Pemprov DKI Jakarta menimbulkan reaksi beragam dari sejumlah pihak. Kebanyakan warga sekitar Jalan Jatibaru menolak kebijakan tersebut. Ombudsman juga menilai penutupan Jalan Jatibaru di waktu tertentu melanggar sejumlah undang-undang salah satunya tentang fungsi trotoar. Ombudsman juga mempertanyakan dasar penutupan jalan tersebut oleh Pemprov.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya