DPRD DKI Ingatkan Parpol Transparan Laporkan Penggunaan Dana Hibah
Merdeka.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta setiap partai politik transparan memanfaatkan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta. Pada Rabu (22/12), Anies menyerahkan dana hibah partai politik tahun anggaram 2021 dengan total Rp27,2 miliar.
"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan Undang-Undang. Karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12).
Mujiyono menegaskan, dana hibah itu mengalami kenaikan dari periode sebelumnya, yang awalnya Rp2.400 per suara, kemudian naik menjadi Rp5.000 per suara sejak tahun 2020.
"Laporan penggunaan dana hibah ini juga harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum. Misalnya, di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," katanya.
Sementara Anies menyampaikan, dana hibah kepada partai politik sebagai tanda penyaluran suara rakyat. Dia berharap partai lebih baik menjalankan tugas dalam menyerap aspirasi.
"Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," ujar Anies.
Anies menuturkan, kebutuhan partai politik masih jauh dari nilai yang diterima. Namun, menurutnya dana hibah ini dapat dimaknai bahwa kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik.
Terakhir, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh partai politik, sehingga manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat.
Besaran Dana Hibah Partai
Penyerahan dana hibah Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Berikut ini merupakan rincian partai politik yang menerima dana hibah. Besaran dana hibah diberikan sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai, dengan hitungan Rp 5.000 per suara.
1. DPW Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000
2. DPW Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000
3. DPD Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000
4. DPW Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000
5. DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000
6. DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000
7. DPW Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000
8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000
9. DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000
10. DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaCurhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca Selengkapnya196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca Selengkapnya