DPRD DKI 2014-2019 Rogoh Kocek Sendiri Buat Bayar Tenaga Ahli
Merdeka.com - Rencana pengadaan tenaga ahli untuk anggota DPRD DKI Jakarta bisa saja direalisasikan. Selama seluruh atau mayoritas anggota dewan menyetujui rekrutmen tim yang membantu kerja mereka.
Sekretaris Dewan DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengungkapkan, tenaga ahli hanya disiapkan bagi pimpinan dewan DPRD DKI Jakarta pada periode 2014-2019.
"Ketentuannya tenaga ahli itu disiapkan untuk pimpinan dan alat kelengkapan dewan," katanya kepada merdeka.com, Selasa (3/9).
Dia menjelaskan, anggota DPRD DKI yang menginginkan tenaga ahli harus merogoh kocek sendiri. Pasalnya APBD DKI Jakarta tidak mengakomodir tenaga ahli bagi anggota legislatif.
"Kalau mereka merasa memerlukan tenaga ahli untuk anggota dewan pribadi dimungkinkan. Namun menjadi beban masing-masing," tutup Yuliadi.
Untuk diketahui, anggota fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Suhaimi mengungkapkan, tenaga ahli akan membantu anggota DPRD DKI baru.
"Saya setuju. Karena kami membahas APBD senilai Rp 90 triliun, dan itu membutuhkan tenaga ahli yang menyuport kami untuk membahas lebih detil. Kan latar belakang anggota dewan beda-beda," ujarnya.
Pasalnya, kata dia, tidak semua anggota dewan yang baru terpilih menguasai latar belakang pembahasan APBD dan politik dalam waktu satu tahun. Karenanya, Suhaimi menambahkan, mereka perlu pembekalan dan staf ahli yang mendampingi mereka.
"Seperti DPR pusat itu kan banyak (staf ahlinya) kami berharap juga di DPRD, supaya kami bisa membahas, mengemban tugas kami agar lebih kuat. Itu perlu support dan perlu memang dibantu oleh APBD," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Selama ini, dia mengungkapkan, tenaga ahli dibiayai sendiri oleh masing-masing anggota dewan maupun fraksi. Di fraksinya, ada empat staf ahli yang bertugas sebagai pengelola media atau humas, pendamping pembuatan pandangan umum fraksi, tim advokasi kesehatan dan hukum.
Jika nanti dibiayai dari APBD, maka staf ahli yang direkrut tetap harus memenuhi kriteria, jangan sampai dipilih karena kedekatan hubungan. Dan juga sesuai dengan komisi tempat anggota DPRD tersebut bekerja.
"Harus ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan. Misanya S1 sehingga bisa support. Lalu disesuaikan dengan komisinya, misal anggota komisi A harus mendapatkan staf ahli yang menguasai pemerintahan, komisi B ekonomi hingga komisi E yang membidangi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan rakyat," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya