DPRD cuek Ahok bikin pergub buat dasar hukum program DKI
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membuat peraturan gubernur. Pasalnya, itu sepenuhnya kewenangan gubernur.
Gubernur.
"Ya, silakan saja kan kalau mau mengeluarkan pergub bukan kewenangan DPRD, itu kewenangannya Gubernur," kata Taufik ketika dihubungi, Kamis (7/5).
Dia mengaku merasa optimis pembahasan mengenai 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan selesai tahun ini. Perda sudah dalam tahap pembahasan sehingga pengesahan akan berjalan sesuai jadwal.
"Optimis selesai lah, Perda kan tinggal pembahasannya, optimis kenapa enggak, jalan kok ini. Raperda kan lagi jalan (pembahasannya), on schedule juga kok," imbuh politisi partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi lambatnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, jika DPRD tidak kunjung mengesahkan perda, maka Pemprov DKI akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk dijadikan dasar hukum dalam menjalani program-program di DKI.
"Lebih bagus Pergub saja. Tidak ada Perda itu lebih bagus," ujar Ahok ini di Balai Kota, Jakarta.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya