DPR minta Ahok tak paksakan RT/RW gunakan aplikasi Qlue
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco Ahmad menyebut Gubernur DKI Ahok harus bisa lebih bijak menyikapi soal penolakan sejumlah RT / RW terhadap aplikasi Qlue. Ada dua hal yang seharusnya diperhatikan oleh Ahok
"Yang pertama, Ahok jangan memperlakukan RT dan RW seperti bawahannya. Walau bagaimanapun RT dan RW bukanlah karyawan Pemprov DKI dan uang kehormatan yang mereka terima tiap bulan sebenarnya tidak dapat disebut gaji," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/5).
Secara filosofis, RT dan RW adalah tokoh yang dipercaya dan dipilih masyarakat setempat untuk mengurus persoalan administrasi sederhana dan interaksi di antara mereka, jadi hubungannya sangat kekeluargaan, bukan hubungan kerja.
Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 secara garis besar menjelaskan bahwa Rukun Tetangga, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat .
"Yang kedua, kebanyakan RT dan RW adalah warga senior yang telah pensiun. Mereka bersedia menjadi RT dan RW karena punya waktu yang luang. Dari segi usia sangat wajar jika sebagian mereka gagap teknologi dan sulit menguasai aplikasi Qlue," jelas dia.
Di sisi lain para Ketua RT dan RW haruslah bisa bersikap bijak , tidak perlu mereka memboikot Pilgub kalau tidak suka dipaksa memakai aplikasi Qlue.
"Justru kalau tidak suka dengan pemimpin yang kerap memaksakan kehendak mereka harus bisa memastikan struktur RT dan RW tidak disalahgunakan untuk pencalonan kembali pemimpin tersebut. Mereka juga harus jeli dan waspada agar jangan sampai ada warga mereka yang KTP di klaim sebagai pendukung pencalonan independen," tandasnya.
Sebelumnya, rombongan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tangga (RT) di Jakarta melakukan protes atas SK Gubernur No. 903 tentang pelaporan melalui aplikasi Qule.
Dalam SK tersebut mewajibkan RT/RW melaporkan kondisi lingkungan mereka sebanyak 90 kali dalam sebulan atau minimal 3 laporan dalam sehari. Jika tidak mencapai target, maka uang operasional untuk pengurus RT/RW tidak bisa dicairkan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaTernyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan
Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaAhok Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, TKN: Biar Masyarakat yang Menilai
Kubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya