Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dokumen Kependudukan Hilang Atau Rusak Akibat Banjir, Begini Cara Mengurusnya

Dokumen Kependudukan Hilang Atau Rusak Akibat Banjir, Begini Cara Mengurusnya Banjir Jakarta. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Warga Jakarta diminta segera melapor jika dokumen kependudukannya hilang atau rusak akibat bencana banjir. Pelaporan bisa disampaikan ke petugas Dukcapil di tempat tinggalnya.

"Saat musim hujan biasanya dokumen kependudukan mengalami kerusakan karena banjir," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, Muhammad Nurrahmandi Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (18/11).

Nurrahman menambahkan, untuk informasi nomor pelayanan Sudin Dukcapil dapat dihubungi melalui nomor pelayanan pencatatan capil (Capil) yakni 0813-8824-9415. Kemudian untuk nomor daftar penduduk (Dafduk), 0813-8859-0204.

"Jadi masyarakat kalau kondisi (dokumennya) hilang ataupun rusak sampaikan di nomor pelayanan itu," katanya.

Nurrahman juga mengingatkan kepada Ketua RT maupun RW apabila di lingkungannya ada warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen akibat banjir untuk segera dilaporkan ke Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat.

"Untuk pak RT atau pak RW, apabila satu lingkungan mengalami (banjir) segera laporkan ke Kasatpel kami, sehingga kita bisa melakukan pelayanan jemput bola untuk perbaharui dokumen yang mengalami kerusakan tersebut," ujar Nurrahman.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP