DKI punya UU khusus, Taufik ngotot gubernur harus dipilih DPRD
Merdeka.com - DKI Jakarta memiliki Undang-undang Khusus yang menyatakan Gubernur dan Wakilnya dipilih langsung oleh rakyat, bukan DPRD. Namun, Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik ngotot gubernur DKI harus dipilih oleh DPRD.
"Ini sudah keputusan bangsa. Jadi harus disesuaikan dengan Undang-undang Pilkada," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Taufik beralasan, ada penambahan jumlah anggota DPRD sebanyak 25 persen. Sehingga dalam Pilgub DKI 2017 tergantung dari 106 anggota DPRD DKI.
Dia menyatakan, memang perlu adanya revisi dari Undang-Undang kekhususan Ibukota DKI Jakarta agar Gubernur DKI dipilih oleh DPRD. "Kalau memang harus direvisi ya harus direvisi," katanya.
Seperti diketahui, Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Indonesia, banyak kekhususan kota yang diatur, di antaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung.
Dalam pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan:
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."
Artinya, DKI Jakarta memiliki aturan khusus yang bersifat spesial dan bisa 'mengalahkan' UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR. Selain soal susunan pemerintahan, Undang-undang yang memuat 40 pasal tentang DKI itu juga mengatur tentang kewenangan dan urusan Pemprov, kerjasama, tata ruang dan kawasan khusus, serta lainnya. Undang-undang ini diteken Presiden SBY 30 Juli 2007.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKPK Tangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Selain Abdul Gani Kasuba, tim penindakan juga turut mengamankan beberapa pihak lainnya di DKI Jakarta dan Ternate.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaUngkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita
Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan
Baca Selengkapnya