DKI Masa Transisi, Ibu Hamil, Balita & Lansia Dilarang Datangi RPTRA
Merdeka.com - Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat 5 Juni 2020 menerapkan masa transisi kendati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap berlangsung. Sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya secara bertahap mulai beroperasi.
Pada masa ini, Anies mengeluarkan sejumlah imbauan teknis bagi seluruh sektor yang akan mulai beroperasi. Misalnya saja terhadap taman rekreasi, dan RPTRA.
Anies melarang ibu hamil, lansia, dan anak-anak untuk sementara waktu mendatangi tempat rekreasi ataupun taman hiburan yang berpotensi menimbulkan banyak orang. Alasannya, kelompok tersebut memiliki risiko besar tertular virus Corona.
Terlebih lagi, imbuhnya, tempat-tempat rekreasi, hiburan merupakan tempat berkerumun.
"Sementara tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil untuk mendatangi taman rekreasi," ucap Anies, Kamis (4/6).
Berdasarkan paparannya, taman rekreasi baru diperbolehkan beroperasi pada Sabtu 13 Juni, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 orang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya