DKI Jakarta akan ubah sistem pemberian TKD pada PNS
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah sistem pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Perubahan ini rencananya akan diterapkan pada tahun 2015. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Ismer mengungkapkan, selain gaji, pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan pemasukan dari TKD. Untuk meningkatkan kinerja PNS, maka akan dibuat TKD dinamis yang dihitung berdasarkan poin. Karena sebelumnya PNS DKI Jakarta mendapatkan TKD statis.
"Kalau gaji seluruh PNS seluruh Indonesia sama. Tapi, masing-masing daerah berhak memberikan tambahan. DKI mampu memberikan remunerasi tunjangan kinerja daerah," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/12).
Dia menambahkan, dengan adanya perubahan ini, PNS DKI Jakarta bisa mendapatkan besaran yang sama saat TKD statis. Sehingga PNS DKI Jakarta bisa mendapat dua TKD perbulannya tahun depan. TKD ini didapatkan dari absensi dan kinerja dari atasan PNS DKI Jakarta.
"Pak Gubernur tidak mau hitungan kinerja daerah seperti sekarang seperti absen, kinerja, tapi enggak maksimal. Karena selama ini TKD statis dihitung dari jabatan dan eselon yang dimiliki pegawai saat ini," jelas Ismer.
Berdasarkan keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ke depan konsep TKD akan diubah menjadi dinamis. Namun sampai saat ini masih dilakukan kajian dan diperkirakan akan sebesar TKD statis.
"Kalau statis dan dinamis enggak jauh beda. Kalau TKD dinamis enggak dapat targetnya maka Anda enggak dapat poin," terangnya.
Ismer mencontohkan, TKD pejabat eselon III sebesar Rp 10 juta. Sedangkan, jika TKD dinamis nantinya akan diukur akan mendapat berapa, mengerjakan apa, dan akan mendapatkan harga. "Besarannya masih dikaji," tutupnya.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 125 tahun 2009 tentang kinerja daerah, besar nilai TKD tertinggi oleh PNS DKI Jakarta Rp 50 juta/bulan. Itu diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Sedangkan pejabat eselon II nilai TKD antara Rp 22 sampai 28 juta. Eselon III antara Rp 11.550.000-Rp 9.550.000. Eselon IV antara Rp 6.550.000 - Rp 5.850.000. Eselon V sebesar Rp 5.500.000. Nilai TKD terendah sebesar Rp 5 juta per bulan untuk staf non eselon.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca SelengkapnyaDengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnya