Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djarot ingin aturan punya garasi disempurnakan dalam UU Lalu Lintas

Djarot ingin aturan punya garasi disempurnakan dalam UU Lalu Lintas Djarot luncurkan JakOne Mobile di Balaikota. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi diatur syarat memiliki garasi bagi pemilik kendaraan. Meski diakui Djarot hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

"Memang Undang-Undang Lalu Lintas nya enggak ada. Itu kan Perda yang lama. Tapi sekali lagi Jakarta itu daerah khusus. Kami ada kebijakan itu yang diatur oleh Perda, bukan mengada-ada," tegas Djarot di Balai Kota DKI, Senin (18/9).

Menurut Djarot, walau Polda menilai masih wacana, namun Perda ini tetap berlaku karena Jakarta Daerah Khusus. Dia menegaskan dealer-dealer mobil sudah banyak yang mengetahui Perda tersebut.

"Tentunya dealer sudah mengetahui isi perda itu. Ini dalam rangka untuk mengontrol. Kenapa? Karena ini daerah khusus ibu kota. Kalau ini dilakukan dan berhasil bagus. Ini bisa diakomodir dalam penyempurnaan Undang-Undang Lalu Lintas," jelasnya.

Menurutnya, belum perlu ada peraturan gubernur untuk memperkuat aturan ini. Pergub bisa dibuat setelah adanya MoU dengan Polda. Djarot mencontohkan di Pergub itu nantinya akan diatur terkait teknis dan operasional bagaimana mekanisme bentuk Pergub.

"Sebelum ada Pergub, sepanjang Perda bisa dilakukan ya dilakukan. Pergub itu kan lebih menyangkut tindak lanjut secara teknis," katanya.

Bagi warga yang sudah terlanjur memiliki mobil, namun tidak mempunyai garasi bisa memanfaatkan tanah kosong di sekitar tempat tinggal. Namun yang tidak diizinkan menggunakan fasilitas umum seperti RPTRA.

"Tidak boleh itu, enggak. Kalau RPTRA jangan. Kalau dimasuki mainnya gimana. Lapangan boleh silakan. Kalau lapangan milik warga tertib, rapi boleh, silakan," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP