Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djarot berharap hukuman terhadap pengadang saat kampanye diringankan

Djarot berharap hukuman terhadap pengadang saat kampanye diringankan Djarot nobar final Piala AFF di Rusun Marunda. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan pengadangan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52) dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Djarot berharap hukuman terhadap terdakwa diringankan.

"Kami kan berharap bahwa terdakwa diringankan karena saya sampaikan terdakwa ini harus diapresiasi sebab gentle. Dia bersedia menemui saya ketika saya tanya siapa komandannya? Siapa komandannya? Jadi terdakwa yang muncul untuk berdialog," kata Djarot di Rumah Lembang, Jalan Lembang Nomor 25, Jakarta Utara, Selasa (20/12).

Djarot mengaku sudah memaafkan terdakwa. Namun, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memvonis dengan hukuman penjara sesuai aturan, maka keluarga terdakwa akan dibantu biaya hidupnya.

"Kami akan bantu bagaimana supaya biaya hidup keluarganya terbantu kalau seumpama terdakwa menjalani hukuman yang menurut UU tuntutan maksimal 6 bulan," ujar Djarot.

Djarot menambahkan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui apakah terdakwa merupakan tenaga yang dibayar pihak lain untuk mengadang kampanye Basuki-Djarot. Sejauh ini, terdakwa diyakini sebagai komando dari kelompok pengadang.

"Kami juga enggak mengerti, enggak paham, ketika di lapangan tidak ngecek apakah beliau itu komandonya atau tidak. Tetapi yang jelas, ketika berdialog dengan saya, tidak ada yang protes. Kalau dia bukan komandannya, maka yang lainnya akan protes, ternyata tidak," jelas dia.

(mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP