Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 2,5 tahun penjara, sopir Transjakarta ajukan banding

Divonis 2,5 tahun penjara, sopir Transjakarta ajukan banding Bus Transjakarta baru. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengemudi Bus Transjakarta yang divonis 2,5 tahun penjara, karena menabrak pengendara motor penyerobot jalur busway, Bima Pringgas Suara mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Langkah tersebut diambil setelah mendapatkan pendampingan dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan resmi dari pihak operator bus terkait insiden kecelakaan pada November 2015 di kawasan Jakarta Kota, dan mengakibatkan seorang korban jiwa itu. Bahkan menurut Budi, hingga keluarnya vonis dari pengadilan, pihaknya belum menerima laporan kecelakaan tersebut.

"Operator atau bukan, itu bukan yang utama. Mestinya operator tanggap, tetapi karena operator tidak melakukan, kita bantu," kata Budi saat dihubungi, Jakarta (19/5).

Budi mengatakan, sebelumnya tak ada niatan Bima untuk banding. Namun akhirnya, setelah tim pendamping dari PT Transjakarta menemui Bima, akan ada upaya untuk banding yang hendak didaftarkan kembali di PN Jakarta Barat.

"Dia sudah mau banding," ujar Budi.

Bahkan, dia mengungkapkan, upaya untuk menyelesaikan persoalan berdamai dengan korban kecelakaan juga sudah dilakukan. Harapannya dengan upaya itu, ada pasal yang meringankan.

"Di samping pelanggaran ini, secara aturan undang-undang, seharusnya memang hanya boleh dipakai oleh angkutan umum, bukan motor," tutup Budi.

Sebelumnya diberitakan, November 2015 lalu, bus dikemudikan Bima menabrak sepeda motor yang menyerobot masuk ke jalur bus transjakarta. Kemudian, Bima divonis 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5).

Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bima dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat. Hakim menilai Bima melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP