Dites, Kejiwaan Pengemudi Fortuner Aniaya Sopir Tronton Dalam Keadaan Sehat
Merdeka.com - Polisi menyatakan, telah memeriksa kejiwaan dari pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) yang terlibat penganiayaan dan perusakan mobil tronton. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sehat secara fisik dan psikologis. Hal itu disampaikan, Wakapolres Metro Jakut, AKBP Nasriadi.
"Kejiwaan sudah diperiksa dia sehat-sehat saja tidak ada gangguan jiwa," kata dia saat dihubungi, Rabu (30/6).
Menurut keterangan keluarga, tindakan O menganiaya dan merusak tronton atas dasar emosi sesaat. O disebut menjadi temperamen sejak dibebani target yang luar biasa oleh kantornya tempatnya bekerja.
Di satu sisi, O sangat membutuhkan pekerjaan yang dilakoni sekarang untuk mencukupi biaya hidup. Tapi, O sendiri belum bisa memenuhi target yang ditetapkan pihak perusahaan. Hal itu lah yang membuatnya kepikiran terus-menerus.
"Kami sudah periksa keluarganya, jadi tempramen dia muncul ketika ada masalah banyak di kepala dia. Jadi masalah yang dia pikirkan terus-menerus dia kerja dia bawa mobil. Karena target yang diberikan perusahaan dia untuk merekrut karyawan sebanyak-banyaknya itu belum tercapai target. Itu yang membuat dia kepikiran terus," papar Nasriadi.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Kejadian itu diduga terjadi di Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Dalam video tersebut tampak seorang pria berbadan tegap terlibat cekcok dengan sopir truk kontainer. Tidak jelas apa yang dikatakan pria tersebut.
Kemudian, ia terlihat mengayunkan tongkat yang dibawanya berkali-kali ke arah sopir truk. Sopir truk tampak tidak melawan dan berusaha menangkis pukulan-pukulan pria tersebut.
Sejurus kemudian, seorang pria melerai perselisihan itu. Setelah ditenangkan, pria tersebut masuk ke dalam mobil Pajero dan menepikan kendaraannya.
Tak lama ia kembali keluar mobil dan berlari ke arah truk kontainer. Ia mengayunkan tongkatnya dan memecahkan kaca kontainer bagian depan.
Polres Jakut berhasil menangkap pria yang terekam di dalam video pada Senin pagi (28/6/2021) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya