Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disnakertrans Tunggu Putusan Banding PTUN untuk Tentukan UMP DKI 2023

Disnakertrans Tunggu Putusan Banding PTUN untuk Tentukan UMP DKI 2023 buruh tolak upah murah. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentukan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Selain putusan PTUN, Disnakertrans juga menunggu pertumbuhan angka ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Terkait masalah perumusan, memang saat ini kami sedang menunggu nilai atau pertumbuhan angka ekonomi. Memang inflasinya ada 4,6 persen. Pertumbuhan ekonomi, Insya Allah, nanti akan dirilis BPS tanggal 7 November," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Rabu (26/10).

Andri menambahkan, pihaknya juga sedang menunggu Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal UMP 2023.

"Setelah itu, kami juga akan menunggu angka besaran tenaga kerja perumah tangga yang nanti akan disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Nah, setelah dari angka itu keluar, baru nanti kita melakukan sidang untuk melakukan perumusan-perumusannya (yang) sudah ditetapkan PP 36 2021," jelas Andri.

Sembari menunggu semua landasan penyusunan UMP DKI, Disnakertrans terus melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, serta mendengar sosialisasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kita sudah melakukan diskusi-diskusi dengan dewan pakar, termasuk juga dari BPS untuk melihat pertumbuhan ekonomi ke depannya seperti apa," kata Andri mengakhiri.

Sebelumnya, Anies awalnya menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749. Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan ini memicu penolakan buruh. Massa buruh mendesak Anies mencabut keputusannya. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Saat menemui pendemo pada 29 November 2021, Anies mengakui kenaikan UMP 0,85 persen terlalu kecil. Anies menyatakan terpaksa meneken surat keputusan kenaikan UMP 0,85 persen karena merujuk aturan pemerintah.

Pemprov DKI pun kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. Pada 16 Desember 2021, Anies resmi merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP