Dishub minta Transjakarta dampingi sopir yang divonis 2,5 tahun
Merdeka.com - Bima Pringgas Suara, sopir bus Transjakarta divonis 2,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menabrak sepeda motor yang menyerobot busway, jalur khusus Transjakarta.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mempertanyakan vonis tersebut.
"Nanti saya akan cek lagi dengan Transjakarta. Maksudnya tuh dia berada di mana pas kejadiannya gitu lho. Kalau kejadian di karpet merah, berarti lebih diteliti lagi. Tapi kalau seumpama kecelakaan di koridor Transjakarta ya saya terus terang saja, saya minta sama Transjakarta ya banding lah," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5).
Menurutnya, Transjakarta harus memberikan bantuan hukum untuk memastikan perlindungan secara utuh kepada para sopirnya. Jika ini tidak dilakukan, dia khawatir tidak ada lagi warga Jakarta yang berminat menjadi sopir transportasi massal milik Pemprov DKI Jakarta.
"Makanya saya bilang tadi, nanti saya bilang sama Transjakarta harusnya diberi pendampingan dong. Ya kasihan nanti kagak ada yang mau jadi sopir," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Bima baru saja dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5). Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 karena dianggap lalai dalam mengemudi.
Kecelakaan itu terjadi di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015) lalu. Bima yang saat itu sedang mengemudikan bus Transjakarta menabrak pengendara sepeda motor yang menyerobot masuk ke busway, perempuan yang dibonceng jatuh dan menjadi korban.
Pengendara motor bernama Hendri Setiawan (34). Dia berjalan dari arah Jalan Jembatan Batu dan secara tiba-tiba masuk ke jalur khusus bus. Akibat kecelakaan itu, Hendri tak bisa mengendalikan motor dan terpental keluar, sedangkan wanita yang diboncengnya, yakni Siauw Njuk Siu (63), jatuh di dalam jalur.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya