Dishub kesal GO-JEK seenaknya rekrut sopir padahal langgar UU LLAJ
Merdeka.com - Pekan lalu, perusahaan ojek aplikasi GO-JEK membuka kesempatan lowongan kerja di Gelora Bung Karno (GBK). Selama empat hari digelar, lebih kurang 1.000 orang setiap harinya mengantarkan lamaran kerja.
Tindakan perusahaan milik Nadim Makarim yang seenaknya membuka lowongan kerja mendapat kritikan keras dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Apalagi, dalam UU no 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sendiri, keberadaan ojek itu sendiri belum diatur.
"Jangan malah lakukan rekrutmen besar-besaran. Mau nantang kita," ujar Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah. Demikian dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (18/8).
Dia paham peminat GO-JEK di Jakarta cukup banyak. Tapi, lanjut Andri ojek aplikasi ini dalam operasionalnya harus mengacu pada UU LLAJ. Itu sudah dia bahas bersama kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ)
"Memang harus ikut undang-undang jika ingin dikontrol," tutur Andri.
Masuknya GO-JEK ke dalam bagian dari transportasi, katanya untuk memudahkan untuk memantau bila terjadi pelanggaran.
"Kami tidak bisa meminta GO-JEK untuk berhenti beroperasi karena masyarakat masih butuh. Maka dari itu sebaiknya pengusaha GO-JEK dan angkutan aplikasi lainnya mengajukan revisi UU LLAJ ke DPR. Kalau Go-Jek nanti sudah masuk aturan perundang-undangan, baru pemerintah bisa tindak tegas jika ada pelanggaran," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya