Dishub DKI Wacanakan Terapkan ERP & Ganjil-Genap Bersamaan saat Pandemi Usai
Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih melakukan kajian penerapan electronic road pricing (ERP) untuk menekan volume kendaraan pribadi. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan jika penularan Covid-19 mulai terkendali kebijakan ERP dan ganjil genap bisa diterapkan sekaligus.
"Bukan berarti begitu ada ERP kemudian ganjil genap di seluruh ruas jalan hilang, tapi bisa saja stagingnya akan tetap jalan pada ruas jalan tertentu akan ditetapkan ERP kemudian pada ruas jalan lain dalam rangka membatasi pergerakan jumlah kendaraan bermotor pribadi juga akan diterapkan ganjil-genap. Bisa dalam bentuk paralel seperti itu," ujar Syafrin dalam webinar Integrasi Infrastruktur Kota dan Transportasi Berkelanjutan, Rabu (24/3).
Saat ini, kata Syafrin, kebijakan ganjil genap masih belum diaktifkan kembali mengingat penularan Covid-19 masih tinggi. Yang jelas, imbuhnya, Dinas Perhubungan secara intensif melakukan koordinasi dan menelaah kembali dokumen untuk proses lelang.
"Kita harapkan tidak butuh waktu lama lagi keseluruhan dokumen akan siap sehingga kami bisa melakukan pelaksanaan lelang untuk implementasi ERP pengganti ganjil genap," ujarnya.
Pada awal tahun 2020, Syafrin menargetkan sistem jalan berbayar atau ERP diterapkan di akhir tahun 2020. Uji coba ERP direncanakan di koridor Sisingamangaraja, Sudirman, Thamrin.
Direncanakan pada Maret 2020 finalisasi dokumen ERP rampung dan proses lelang dapat dilakukan.
"Targetnya di bulan Juni sudah ada pemenang lelang. Setelah Juni, mereka bekerja. Setelah bekerja, akhir tahun ini kami implementasikan," ucapnya.
Pada ruas jalan dengan sistem ERP target kecepatan kendaraan di jalan protokol 50 km/jam. Sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta teridentifikasi layak diterapkan sistem ERP. Ada 4 aspek yang ditinjau yakni, kecepatan, rasio, lokasi dan lingkungan.
Syafrin optimistis, target kecepatan itu mampu dicapai setelah evaluasi penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih. Jika sebelumnya rata-rata laju kendaraan 25 km per jam, setelah diterapkan sistem ganjil genap kecepatan meningkat menjadi 30 km per jam.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya