Dishub DKI: SIKM Tidak Berlaku Bagi Pekerja Bodetabek
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan tidak ada kewajiban Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta bagi pekerja Bekasi Depok Tangerang Bogor.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Iya tidak membutuhkan SIKM," kata Syafrin pada Jumat (8/5).
Dalam Permenhub, kata Syafrin, diatur tentang wilayah aglomerasi, yang mana mobilitas masyarakat tidak membutuhkan SIKM sepanjang bukan keperluan mudik.
Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.Contohnya seperti Jabodetabek, Solo Raya atau Bandung Raya.
"Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik, apa saja kegiatannya? Orang bekerja kan di aglomerasi wilayah itu kan ada perjalanan commuter pulang balik,"
Untuk membedakan seseorang melakukan mudik atau bekerja, Syafrin menjelaskan hal itu dapat dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan di titik-titik pos penyekatan.
Jika dalam satu kendaraan roda empat terdapat barang-barang keperluan mudik, atau dalam satu kendaraan berisi banyak orang dapat dipastikan kendaraan tersebut akan melakukan perjalanan mudik, dan akan diminta putar balik arah.
Dishub DKI pada hari kedua larangan mudik bahkan telah menahan perjalanan mudik terhadap 19 kendaraan roda empat.
"Saat melakukan pemeriksaan pada 8 check point yang ada di Jakarta itu didapatkan 19 pengendara roda empat yang dalam melakukan perjalanannya itu dia mudik, kategorinya mudik, sehingga dia kita minta putar balik," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya