Dishub DKI: SIKM Tidak Berlaku Bagi Pekerja Bodetabek
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan tidak ada kewajiban Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta bagi pekerja Bekasi Depok Tangerang Bogor.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Iya tidak membutuhkan SIKM," kata Syafrin pada Jumat (8/5).
Dalam Permenhub, kata Syafrin, diatur tentang wilayah aglomerasi, yang mana mobilitas masyarakat tidak membutuhkan SIKM sepanjang bukan keperluan mudik.
Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.Contohnya seperti Jabodetabek, Solo Raya atau Bandung Raya.
"Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik, apa saja kegiatannya? Orang bekerja kan di aglomerasi wilayah itu kan ada perjalanan commuter pulang balik,"
Untuk membedakan seseorang melakukan mudik atau bekerja, Syafrin menjelaskan hal itu dapat dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan di titik-titik pos penyekatan.
Jika dalam satu kendaraan roda empat terdapat barang-barang keperluan mudik, atau dalam satu kendaraan berisi banyak orang dapat dipastikan kendaraan tersebut akan melakukan perjalanan mudik, dan akan diminta putar balik arah.
Dishub DKI pada hari kedua larangan mudik bahkan telah menahan perjalanan mudik terhadap 19 kendaraan roda empat.
"Saat melakukan pemeriksaan pada 8 check point yang ada di Jakarta itu didapatkan 19 pengendara roda empat yang dalam melakukan perjalanannya itu dia mudik, kategorinya mudik, sehingga dia kita minta putar balik," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah
Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaBawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Cekcok Petugas Dishub dengan Sopir Truk Tambang di Parung Panjang
Cekcok petugas Dishub dan sopir truk tambang tersbeut viral di mesia sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kala Sukabumi Diusulkan Masuk Kawasan Aglomerasi Bikin Tertawa Rapat DPR
Sejauh ini wilayah yang disetujui masuk dalam aglomerasi hanya Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKadishub DKI Copot Kasatpel Jatinegara Buntut Viral Mobil Dinas Buang Sampah Sembarangan di Bogor
Beredar di media sosial penumpang mobil Dishub membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta
Baca SelengkapnyaKronologi Ribut-Ribut Pemotor dengan Sekuriti di Setiabudi Jaksel
Polisi mengungkap kronologi keributan pemotor dan sekuriti di jalan Prof. Dr. Satrio, Setiabudi
Baca SelengkapnyaASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaSido Muncul dan Kemenkop UKM Kolaborasi Bantu Petani Rempah Agar Lebih Maju & Berdaulat
Sido Muncul bersama Kemenkop UKM berkomitmen untuk saling bahu membahu membantu para petani herbal dan UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenegangkan, Begini Detik-Detik Mobil Pikap Nekat Terobos Jembatan Kayu yang Tak Layak hingga Akibatkan Tragedi
Jembatan ini memang tidak layak untuk dilewati kendaraan seukuran mobil. Tak ayal jika kenekatan sang sopir berakibat tragedi tak diduga.
Baca Selengkapnya