Dishub DKI sebut mobil anggota DPRD diderek usai mendapat laporan warga
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penertiban mobil anggota DPRD dari fraksi Gerindra Fajar Sidik, setelah menerima aduan dari masyarakat sekitar. Dia menegaskan penertiban kendaraan di lokasi tersebut sesuai aturan.
"Kan karena ada pengaduan. Sebenarnya tidak boleh parkir, baik di jalan lingkungan maupun protokol itu harus kita lakukan penindakan. Tapi untuk ialan lingkungan kita hanya bisa lakukan tindakan setelah ada pengaduan masyarakat," kata Andri saat dihubungi, Jumat (23/3).
Andri mengatakan, memarkir di lokasi tersebut melanggar aturan meski tak ada larangan rambu parkir seperti dipersoalkan Fajar Sidik. Menurut dia, mobil tersebut diderek sesuai aturan peraturan daerah Tahun 2014 Pasal 34 ayat 2.
"Memang aturannya seperti itu mau gimana? Melanggar Perda, kan enggak harus ada rambu. Coba lihat pasal 34 ayat 2 deh Perda Nomor 5 tahun 2014," kata Andri.
Menurut Andri, apabila alasan Fajar parkir di sana karena tidak ada rambu larangan parkir, maka itu tidak tepat. Sebab, dalam Perda seluruh Ruang Milik Jalan (Rumija) baik bahu maupun badan jalan tidak boleh menjadi tempat parkir.
"Kalau seumpama berasalan harus mempunyai rambu? Berarti kalau tidak ada rambu parkir, Sudirman-Thamrin boleh parkir dong. Rambu itu tidak harus karena Perda mengatakan Rumija tidak boleh parkir," ujar Andri.
Apalagi saat ini, lanjut Andri, Pemprov DKI terus mensosialisasikan kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.
"Sosialisasikan setiap pemilik harus miliki garasi, itu kan agar kendaraannya tidak parkir di Rumija, ruang milik jalan bisa bahu jalan, bisa badan jalan. Apalagi saya lihat itu bukan hanya bahu jalan tapi badan jalan," tandasnya.
Sebelumnya, sebuah video kegiatan penertiban parkir liar di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat viral. Video itu berisi Fajar Sidik, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra marah-marah lantaran mobilnya diderek oleh Dinas Perhubungan.
Fajar mengatakan, penderekan itu terjadi di tempat tinggalnya di Jalan Pangeran Jayakarta pada Kamis (22/3) pagi. Fajar mengaku sempat emosi lantaran merasa tidak dihormati oleh anggota Dishub.
"Saya (anggota) dewan loh. Apalagi kepada masyarakat kecil, masyarakat awam yang maaf nggak ngerti undang-undang," kata Fajar saat dikonfirmasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah mendengar kabar anggota DPRD yang mengamuk pada petugas Dishub itu. Sandiaga menyebut Fajar merasa tidak melanggar parkir karena tidak ada rambu larangan parkir di kawasan dekat rumahnya itu. Fajar, kata Sandi, lapor dengannya juga dengan marah-marah. Meski berteman dengan Fajar, Sandiaga mengatakan tetap akan membela Dishub apabila penindakan benar-benar dilakukan sesuai aturan.
"Iya Pak Fajar Sidik, Gerindra lagi. Dia sampaikan lengkap," ujar Sandiaga di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya