Dishub DKI hentikan sementara pengoperasian Uber Taxi
Merdeka.com - Setelah melalui perdebatan panjang mengenai status operasi Uber Taxi yang menjadi perdebatan selama ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara pengoperasian Uber. Penghentian ini berlangsung hingga regulasi yang mengatur taksi berbasis online tersebut terdaftar resmi layaknya perizinan layanan taksi biasa.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Andri Andriansyah dalam rapat bersama dengan semua pihak terkait untuk membahas regulasi dan keberadaan Taksi Uber di ruang rapat Gedung Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Jl Jatibaru No 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
"Kami berikan keadilan juga bagi orang lain. Uber Taksi untuk sementara waktu tidak boleh operasi. Sebelum izin keluar jangan operasi, tahan diri," ujar Andri ketika diminta untuk memberikan solusi bagi Uber Taxi.
Namun demikian, kata dia, pihaknya akan tetap memberikan bantuan agar Uber bisa diterima baik oleh pihak yang menolaknya. Dalam hal ini, regulasi yang menjadi titik perdebatan akan dibantu proses perizinannya dan tetap sesuai aturan yang ada.
"Intinya kami mendukung apa pun bentuk aplikasi yang tingkatkan pelayan tapi harus betul-betul sesuai aturan. Kami akan bantu agar Uber bisa berjalan sesuai dengan aturan," papar Andri.
Hingga kini 30 unit Uber Taksi ditahan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI di Pulo Gebang. Penahanan ini dilakukan dengan tuduhan melakukan pelanggaran yang tak biasa, Uber Taksi belum terdaftar resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan Taksi yang ada. Hal yang sama pun berlaku bagi Uber Taksi lainnya ke depan, manakala tetap beroperasi, maka akan dilakukan penahanan. "Kalau masih berjalan kami akan tertibkan. Saya kerjasama dengan Krimsus minta bantuan, kami juga akan minta ke Dirjen Pajak untuk mengidentifikasi pajak-pajak mereka," tukas dia.
Tak hanya Uber Taxi, Andri juga menyebut mobil rental yang tak memiliki izin dipastikan akan ditahan. "Semuanya termasuk mobil rental. Intinya harus sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Andri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya