Dishub DKI Catat 300.000 Mobil Sudah Lakukan Uji Emisi
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan terjadi peningkatan signifikan terhadap jumlah mobil yang melakukan uji emisi. Angkanya, dari 13.000 menjadi 300.000 unit.
"Mobil (yang sudah melakukan uji emisi) angkanya sudah sekitar 300.000, tapi kalau kita lihat angkanya, dari 13.000 ke 300.000 sudah melonjak tajam dibandingkan data sebelumnya," ucap Syafrin dikutip pada Selasa (9/11).
Dia mengaku tidak ingat jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi di tahun sebelumnya. Namun, Syafrin optimis peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sudah mulai terbangun.
Syafrin menambahkan, sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi belum bisa dilakukan. Dengan pertimbangan, kuantitas lokasi uji emisi yang tersedia bagi masyarakat.
"Memang jika ada penegakan aturan jaraknya 30 hari lakukan sosialisasi dari 12 Oktober ke 12 November, hitungannya 12 November sudah mulai penegakan hukum," ujarnya.
"Memberi ruang bagi masyarakat untuk memberi tahu kalau ada uji emisi gratis yang dilakukan oleh rekan-rekan dinas dan dioptimalkan masyarakat," sambung Syafrin.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan warga Jakarta bergegas melakukan uji emisi kendaraan pada 13 November. Di tanggal itu pula, Pemprov DKI akan mendata berapa banyak kendaraan di Jakarta telah lolos uji emisi.
"Kita akan lihat nanti sampai tanggal 13 berapa persen yang sudah dilakukan uji emisi," ucap Riza, Sabtu (6/1).
Riza tidak ingin mengomentari batalnya sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi. Hanya saja, ia menekankan warga Jakarta maksud dan tujuan uji emisi guna perbaikan udara ibu kota.
"Semua dimaksudkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga Jakarta," tandasnya.
Diketahui, sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi masih sebatas wacana. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy menyampaikan akan berkoordinasi kembali dengan Polda Metro Jaya terkait teknis tindakan bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
"Ini kita bahas dulu teknisnya apakah berkala atau bisa setiap hari dilaksanakan, teknis itu yang akan kita bahas," ucap Masdes, Kamis (4/11).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya