Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disbudpar tak urusi bus tingkat buat pemotor dilarang lewat HI

Disbudpar tak urusi bus tingkat buat pemotor dilarang lewat HI Bus tingkat pariwisata dki jakarta. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan bus tingkat sebagai kompensasi motor dilarang melintas di Jl MH Thamrin hingga Jl Medan Merdeka Barat. Sementara ini baru ada 10 bus dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.

Kepala (Disparbud) DKI Jakarta, Arie Budiman mengatakan, telah memberikan pengoperasian bus tingkat city tour ke PT Transjakarta. Oleh karena itu, terkait proyek pengadaan bus tingkat tak lagi menjadi tanggung jawabnya.

"City Tour akan dioperasikan oleh PT Transjakarta. Jika ada tambahan bus akan langsung diambil PT Transjakarta. Kami tidak ada rencana untuk menambah bus. Karena kami sudah menyerahkan pengelolaannya," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/11).

Secara tak langsung, Arief mengungkapkan kekecewaannya bus harusnya dipakai untuk tujuan wisata seperti Kota Tua, kini harus berbagi fungsi. Itu sebabnya dia memilih lepas tangan.

"PT Transjakarta yang harus inisiatif jika memang ada rencana untuk mengadakan tour di Jakarta seperti Jakarta city toor," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya masih melakukan persiapan untuk penerapan aturan tersebut. Persiapan yang dilakukan adalah pemasangan rambu-rambu penunjang kebijakan dan bus tingkat sebagai kompensasi aturan.

"Bulan Desember minggu kedua kita mulai berlakukan, kita mulai uji coba. Kita berlakukan 24 jam dari Senin sampai Minggu," katanya saat dihubungi, Kamis (20/11).

Dia menambahkan, akan ada 10 unit bus tingkat untuk menunjang aturan ini. Bus tersebut akan beroperasi dengan rute Bundaran HI hingga Harmoni. Namun, bus-bus tersebut hanya akan dioperasikan hingga pukul 22.00 WIB.

Landasan hukum kebijakan ini, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011, dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012.

"Di situ sudah diatur tentang pembatasan kendaraan bermotor. Kemudian terakhir kita pakai Perda No 5 Tahun 2011," jelas Benjamin.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP