Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disbudpar tak urusi bus tingkat buat pemotor dilarang lewat HI

Disbudpar tak urusi bus tingkat buat pemotor dilarang lewat HI Bus tingkat pariwisata dki jakarta. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan bus tingkat sebagai kompensasi motor dilarang melintas di Jl MH Thamrin hingga Jl Medan Merdeka Barat. Sementara ini baru ada 10 bus dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.

Kepala (Disparbud) DKI Jakarta, Arie Budiman mengatakan, telah memberikan pengoperasian bus tingkat city tour ke PT Transjakarta. Oleh karena itu, terkait proyek pengadaan bus tingkat tak lagi menjadi tanggung jawabnya.

"City Tour akan dioperasikan oleh PT Transjakarta. Jika ada tambahan bus akan langsung diambil PT Transjakarta. Kami tidak ada rencana untuk menambah bus. Karena kami sudah menyerahkan pengelolaannya," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/11).

Secara tak langsung, Arief mengungkapkan kekecewaannya bus harusnya dipakai untuk tujuan wisata seperti Kota Tua, kini harus berbagi fungsi. Itu sebabnya dia memilih lepas tangan.

"PT Transjakarta yang harus inisiatif jika memang ada rencana untuk mengadakan tour di Jakarta seperti Jakarta city toor," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya masih melakukan persiapan untuk penerapan aturan tersebut. Persiapan yang dilakukan adalah pemasangan rambu-rambu penunjang kebijakan dan bus tingkat sebagai kompensasi aturan.

"Bulan Desember minggu kedua kita mulai berlakukan, kita mulai uji coba. Kita berlakukan 24 jam dari Senin sampai Minggu," katanya saat dihubungi, Kamis (20/11).

Dia menambahkan, akan ada 10 unit bus tingkat untuk menunjang aturan ini. Bus tersebut akan beroperasi dengan rute Bundaran HI hingga Harmoni. Namun, bus-bus tersebut hanya akan dioperasikan hingga pukul 22.00 WIB.

Landasan hukum kebijakan ini, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011, dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012.

"Di situ sudah diatur tentang pembatasan kendaraan bermotor. Kemudian terakhir kita pakai Perda No 5 Tahun 2011," jelas Benjamin.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Angka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor
Angka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor

Polisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Menhub Budi ke Pemudik Motor: Saya Apresiasi, Mereka Menurut Semua di Ciwandan
Menhub Budi ke Pemudik Motor: Saya Apresiasi, Mereka Menurut Semua di Ciwandan

"Mereka menurut banget semua yang di Ciwandan. Sehingga mereka juga mendapatkan layanan hanya 15 menit langsung masuk sekarang," kata Budi

Baca Selengkapnya
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik

Masyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Disuruh Pindahkan Mobil, Warga Lempar Anggota Dishub Pakai Mangkuk Bubur
Tak Terima Disuruh Pindahkan Mobil, Warga Lempar Anggota Dishub Pakai Mangkuk Bubur

Peristiwa tersebut dipicu adanya kesalahpahaman di antara korban dan pelaku.

Baca Selengkapnya