Diperlakukan kasar, buruh laporkan Kapolda Tito ke Ombudsman RI
Merdeka.com - Tim Advokasi Untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) datangi kantor Ombudsman RI untuk melaporkan Kapolda Metro Jaya. Para buruh melaporkan polisi lantaran Polda Metro Jaya melakukan maladministrasi pada saat aksi buruh 30 Oktober 2015.
"Banyak dari polisi yang melakukan tindakan maladministrasi saat aksi damai buruh 30 Oktober 2015. Kami menyoroti penangkapan 23 orang kemudian penetapan tersangka terhadap kawan-kawan buruh yang sudah membubarkan diri. Ini seperti ada abuse of power," ujar Maruli anggota TABUR di Kantor Ombusman RI, di Jakarta, Kamis (11/2).
Maruli pun menyebutkan ada beberapa poin untuk menjadi mendesak para pihak kepolisian. Fokus pelaporannya adalah prosedur penanganan perkara dari Polda Metro yang dianggapnya tidak profesional, prosedural, dan objektif.
Maruli juga menyoroti aksi polisi saat melakukan pembubaran tidak mengenakan seragam, melainkan baju 'Turn Back Crime'. Menurutnya polisi harus memakai seragam kepolisian dalam menjalankan tugas.
"Ini sesuai dengan pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian juncto Perkap No.14 Tahun 2012," bebernya.
Tidak hanya itu Maruli juga mempersoalkan penangkapan terhadap 2 pekerja bantuan hukum LBH Jakarta yang sedang melakukan pemantauan terhadap aksi buruh tersebut.
"Padahal UU NO 16 Tahun 2011 disebutkan pemberi bantuan hukum yang sedang menjalankan tugasnya dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana," tambah dia.
Lalu pihaknya mendesak agar pihak Ombudsman untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan administrasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya dan jajarannya.
"Kami harap bapak-bapak ombudsman bisa menilai Ini dan membantu Kami memberikan rekomendasi atas dugaan maladministrasi ini dengan seadil-adilnya," pungkasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya