Diperiksa, ibu aniaya anak di Cipulir segera jadi tersangka
Merdeka.com - Sharon Rose Leasa Prabowo alias LSR (47), ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya GT (12), selangkah lagi bakal ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka warga Cipulir, Jakarta Selatan, itu menunggu pemeriksaan polisi pada hari ini.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru membenarkan LSR (47) dipanggil hari ini, Senin (13/7).
"Iyah, kita sudah jadwalkan pemanggilangnya pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Audie saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan. Saat ini, ujar Audie, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menaikkan status LSR sebagai tersangka.
"LSR diperiksa sebagai saksi. Bukti-bukti sudah cukup. Ada hasil visum, tes urine, dan keterangan saksi. Tinggal keterangannya (LSR) sebagai tersangka saja," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap LSR untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 13 Juni mendatang.
"Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap LSR sebagai saksi terlapor di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/7) kemarin," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, di Kantor Polres Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya