Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa Bareskrim, tersangka tegaskan pengadaan UPS sesuai aturan

Diperiksa Bareskrim, tersangka tegaskan pengadaan UPS sesuai aturan UPS. ©2015 merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P Jakarta 2014, M. Firmansyah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Abimanyu Kameshwara mengatakan, munculnya pengadaan proyek tersebut saat kliennya masih menjadi Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta tahun lalu.

"Saat itu klien saya, Firmansyah, masih menjabat Ketua Komisi E. Dan pengajuan pengadaan UPS kala itu berasal dari Fahmi Zulfikar beserta tim," kata Abimanyu saat keluar dari gedung Bareskrim di Mabes Polri, Selasa (24/11).

"Setelah itu klien kami telaah semua, dalam rapat paripurna dan akhirnya disahkan," tegasnya.

Dalam pemeriksaan perdana tersebut, kata Abi, sedikitnya ada 40 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya. "Ada 40 lebih pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan tadi belum masuk ke dalam pokok perkara korupsi pengadaan UPS," ujar dia.

Pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan penyidikan pun akan dilakukan kembali terhadap Firmansyah. Namun, Abimanyu mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya.

"Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan tambahan. Yang pasti kalau penentuan harga UPS bukan wewenang beliau, maka penyidik mencoba mengurai kembali angka itu keluar dari siapa? Banyak pertanyaan normatif lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara UPS di Jakarta yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, dan sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses di kejaksaan (P19).

Sementara untuk Fahmi dan Firmansyah baru dilakukan pertengahan November kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP