Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinkes DKI: Premi KJS sudah tinggi

Dinkes DKI: Premi KJS sudah tinggi kartu jakarta sehat. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - 16 Rumah sakit (RS) swasta mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS) karena premi Rp 23 ribu per orang dalam setiap bulannya dinilai kecil. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dien Emawati mengatakan, premi bukanlah permasalahan pokok dalam KJS.

"Yang paling penting jangan bicara premi, kita sudah tinggi. Bukan preminya," tegas Dien di Balai Kota, Jakarta, Rabu (22/5).

Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana semua RS yang ada di Jakarta melayani pasien pengguna KJS dari awal masuk hingga keluar RS.

"Tapi bagaimana orang sakit itu dibayar bukan premi. Misalnya Anda sakit tipes wajar tidak kalau diperiksa MRI kan gak wajar. Sekarang rumah sakit itu melakukan tindakan sesuai dengan clinical pathway. Itu yang dibayar," jelas Dien.

Clinical pathway adalah alur yang menunjukkan secara detail tahap-tahap penting dari pelayanan kesehatan termasuk hasil yang diharapkan. Secara sederhana dapat dibilang bahwa clinical pathway adalah sebuah alur yang menggambarkan proses mulai saat penerimaan pasien hingga pemulangan pasien di rumah sakit.

Sementara, terkait permintaan DPRD DKI untuk mengkaji ulang PT Askes, Dien menegaskan bahwa Askes hanya mengurus masalah manajemen saja. Sedangkan sistem Indonesia Case Basic Groups (INA-CBG's) merupakan sistem penanganan yang akan diterapkan di seluruh daerah pada tahun depan dan DKI merupakan pilot project dari sistem INA-CBG's.

"Kalau DKI seperti ini artinya sebetulnya lebih baik dan harus diperbaiki. Ada masalah diteliti, diperbaiki, dan diperhitungkan keberadaan rumah sakit swasta tipe C. Swasta kan tidak mendapatkan apa-apa dari pemerintah, berbeda dengan rumah sakit pemerintah, dan ini yang sedang diperbaiki. Bukan kita mengevaluasi Askes," tegas Dien.

"Rumah sakit memang diberi kelas, A, B, C, D. A itu gede raksasa dengan kualitas dokter banyak, B tarakan, C rumah sakit swasta yang kemarin ada 16 itu. Ada rumah sakit ibu anak yang kecil-kecil itu. Nah itu di rumah sakit A misalnya tipoid, di tipe A Rp 2 juta dan tipe C Rp 1 juta kan tidak mungkin harus sama. Nanti dokternya ditambahin," tandasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres
Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres

Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.

Baca Selengkapnya
PKS Buka Peluang Kembali Dukung Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024
PKS Buka Peluang Kembali Dukung Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

DPW PKS DKI Jakarta juga melakukan penjajakan dengan sejumlah figur lain, baik kader maupun non kader PKS.

Baca Selengkapnya