Dinkes DKI Penularan Covid-19 Klaster Perkantoran Berhubungan dengan Klaster Keluarga
Merdeka.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menduga ada korelasi penularan Covid-19 klaster perkantoran dengan klaster keluarga. Dugaan ini, masih diselidiki berdasarkan data berdasarkan epidemiologi.
"Beberapa kasus yang ditemukan juga berhubungan dengan klaster keluarga," ucap Widya, Rabu (28/4).
Dalam upaya tracing, pada periode 19-25 April Dinas Kesehatan menemukan 68 kasus positif Covid-19 dari 27 perkantoran. Jumlah ini diyakini masih berpotensi mengalami peningkatan.
Adanya klaster perkantoran juga diduga akibat aturan tentang batas maksimal karyawan bekerja di kantor tidak lagi dijalani.
berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021, batas maksimal karyawan bekerja di kantor sebesar 50 persen. Batasan ini berlaku untuk setiap perkantoran swasta ataupun milik pemerintah.
"Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau untuk kapasitas ruangan di perkantoran hanya diisi 50 persen," imbuhnya.
Menyinggung tentang klaster perkantoran, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah menilai ada dua kemungkinan penyebab perkantoran kembali menjadi klaster penularan Covid-19. Kedua faktor tersebut adalah kejenuhan, dan euforia vaksinasi Covid.
"Peningkatan kasus pasti in line dengan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (26/4).
Andri tak menampik ada kemungkinan perkantoran ataupun karyawan merasa jenuh dengan kondisi pembatasan kapasitas di tempat kerja masing-masing. Sebab, selama masa pandemi, Jakarta tidak pernah mencabut kebijakan pembatasan aktivitas.
Ia pun meyakini, saat berkantor, para karyawan abai dengan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dengan benar, jaga jarak fisik, mencuci tangan.
Faktor kedua, banyak pola pikir keliru di masyarakat tentang vaksinasi Covid. Seusai mendapat vaksin, banyak pekerja menganggap dirinya kebal dengan virus sehingga penerapan protokol kesehatan terus menurun.
Hal lain penyebab kenaikan angka kasus Covid-19 di perkantoran ditengarai lemahnya pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja DKI. Andri tidak menampik hal itu.
Selama ini, ada total 18 tim dari Dinas Tenaga Kerja berfungsi mengawasi ketaatan perkantoran menerapkan batas maksimal kapasitas kantor. Namun jumlah tim yang tersebar di masing-masing kota administrasi Jakarta tidak sebanding dengan jumlah perkantoran.
"Dilihat dari jumlah pengawas dan jumlah perusahaan yang diawasi sangat jauh, sangat jauh sekali perbandingannya," ujarnya.
Ia berujar, tidak dapat menerjunkan semua personel Dinas Tenaga Kerja untuk memantau seluruh kantor. Sebab, ada pengawasan prioritas lain yaitu posko pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pencairan dana tunjangan hari raya (THR).
"Ini juga tidak bisa kita abaikan, jadi ini betul-betul harus kita (susun) strategi agar administrasi di kantor jalan, pengawasan juga berjalan," tandasnya.
Menimpali Andri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan manajemen perkantoran disiplin menerapkan ketentuan protokol kesehatan. Sikap tidak acuh dari perkantoran menimbulkan penularan Covid-19 cukup tinggi.
"Kita minta agar Satgas yang ada di kantor untuk bisa menjalankan tugas sebagamana yang sudah ditentukan," ucap Arifin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya