Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinkes DKI Jelaskan Soal Sertifikat Layak Kawin, Sifatnya Sukarela

Dinkes DKI Jelaskan Soal Sertifikat Layak Kawin, Sifatnya Sukarela Nikah Massal di Malam Pergantian Tahun. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiyastuti menyatakan sertifikat layak kawin bukan syarat wajib dalam melangsungkan pernikahan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 185 Tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.

Pada Pasal 9 ayat 1 menyatakan Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta.

"Di dalam Pergub jelas-jelas ditegaskan sifatnya sukarela," kata Widiyastuti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Dia menjelaskan sertifikat layak kawin merupakan bentuk ajakan kepada pasangan untuk melakukan pengecekan kesehatan. Widiyastuti mengatakan bila ditemukan adanya penyakit maka pasangan tersebut akan diberikan pengobatan.

"Sehingga tahu status kesehatannya, tapi tidak menghalangi untuk menikah. Tidak ada klausul bahwa nanti kalau enggak itu tidak boleh menikah, tidak," papar dia.

Prosedur ini lanjut dia, tidak dipungut biaya sama sekali bila dilakukan di Puskesmas. Widiyastuti juga menyebut pemeriksaan ini dilakukan oleh setiap calon pengantin, baik laki-laki ataupun perempuan.

"Dengan syarat membawa KTP DKI dengan datang ke Dinkes atau kantor kelurahan terdekat, nanti akan diarahkan ke Puskesmas," jelasnya.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP